Kamis, 14 Februari 2013
Jumat, 01 Februari 2013
Sabtu, 23 Juni 2012
TULISAN AKUNTANSI INTERNASIONAL
PERKEMBANGAN DAN KLASIFIKASI AKUNTANSI INTERNASIONAL Dalam berkembangnya kesadaran terhadap faktor-faktor yang mempengaruhi perkembangan akuntansi dalam konteks global, para ahli ada yang berpendapat bahwa secara sistematis terdapat perbedaan pola perilaku akuntansi yang diterapkan di berbagai Negara. Hal ini dapat dilketahui dengan mengidentifikasi perbedaan dan kesamaan system akuntansi pada suatu Negara. Esensinya adalah bahwa klasifikasi akuntansi dan system pelaporan yang dipengaruhi seperti oleh masalah ekonomi dan politik. Tujuan pengklasifikasian adalah: • Dapat membantu mengetahui sejauh mana suatu sistem memiliki kesamaan dan perbedaan • Bentuk-bentuk perkembangan sistem akuntansi suatu Negara dengan Negara lain serta kemungkinannya untuk berubah. • Alasan mengapa suatu sistem mempunyai pengaruh dominan dibandingkan dengan yang lain. PERKEMBANGAN Di bawah ini adalah faktor yang memiliki pengaruh signifikan dalam perkembangan bunia akuntansi: • Sumber pendanaan Amerika dan Inggris yang memiliki kekuatan perdagangan yang cukup kuat memiliki focus atas seberapa baik manajemen menjalankan perusahaan (profitabilitas), dan dirancang untuk membantu investor menganalisis arus kas masa depan dan resiko terkait. • Sistem hokum Di duni abarat memiliki dua orientasi dasar, hokum kode (sipil) dan hokum (kasus). • Perpajakan Peraturan pajak secara efektif dapat menentukan standar akuntansi karena perusahaan harus mencatat pendapatan dan beban dalam akun dikalim untuk keperluan perpajakan. • Ikatan politik dan ekonomi Beberapa Negara berkembang menggunakan sistem akuntansi yang dianut Negara maju, namun hal tersebut ada yang Karen paksaan namun ada jug yang karena pilihan sendiri. • Inflasi Inflasi menyebabkan distorsi terhadap akuntansi biaya historis dan mempengaruhi kecenderungan (tendensi) suatu Negara untuk menerapkan perubahan harga terhadap akun-akun perusahaan. • Tingkat perkembangan ekonomi Faktor ini mempengaruhi jenis transaksi usaha yang dilaksanakan dalam suatu perekonomian dan menentukan manakah yang paling utama. • Tingkat pendidikan Standar dan praktik akuntansi yang sangat rumit mumbutuhkan tenaga ahli dalam penerapannya, kalau tidak maka kemungkinan besar bisa disalahgunakan. • Budaya Budaya sendiri berpengaruh terhadap perilaku masing-masing individu dalam mendasari pengaturan kelembagaan di suatu Negara yang nantinya akan secara tidak alangsung akan berpengaruh terhadap akuntansinya. KLASIFIKASI Klasifikasi akuntansi internasional dapat dilakukan dalam dua cara yaitu: dengan pertimbangan dan secara empiris. Klasifikasi dengan pertimbangan bergantung pada pengetahuan, intuisi dan pengalaman. Klasifikasi secara empiris menggunakan metode statistik untuk mengumpulkan basis data prinsip dan prektik akuntansi seluruh dunia. Empat Pendekatan terhadap Perkembangan Akuntansi Klasifikasi awal yang dilakukan adalah yang diusulkan oleh Mueller pada pertengahan tahun 1960-an, dimana diidentifikasikan empat pendekatan terhadap perkembangan akuntansi di Negara-negara barat dengan sistem ekonomi berorientasi pasar: • Berdasarkan pendekatan makro ekonomi Berdasarkan pendekatan ini praktik akuntansi didapatkan dari dan dirancang untuk meningkatkan tujuan makro ekonomi nasional. • Berdasarkan pendekatan mikro ekonomi Pada pendekatan ini akuntansi berkembang dari prinsip-prinsip mikro ekonomi yang fokusnya terletak pada perusahaan secara individu yang memiliki tujuan untuk bertahan hidup dengan mempertahankan modal fisik yang dimiliki. • Berdasarkan pendekatan independen Pada pendekatan ini akuntansi berasal dari prektik bisnis dan berkembang secara ad hoc, dengan dasar perlahan-lahan dari pertimbangan, coba-coba dan kesalahan. • Berdasarkan pendekatan yang seragam Pada pendekatan ini akuntansi distandardisasi dan digunakan sebagai alat untuk kendali administrative oleh pemerintah pusat. SUMBER : http://disfianoni.blogspot.com/2011/04/perkembangan-dan-klasifikasi-akuntansi.html POLA, BUDAYA, DAN PERKEMBANGAN AKUNTANSI INTERNASIONAL Proses klasifikasi membantu kita menjelaskan dan membandingkan sistem akuntansi internasional dalam cara yang akan meningkatkan pemahaman realitas yang kompleks dari praktek akuntansi. Skema klasifikasi harus memberikan kontribusi untuk peningkatan pemahaman • sejauh mana sistem nasional mirip atau berbeda satu sama lain, • pola pengembangan sistem nasional individu dengan menghormati satu sama lain dan potensi mereka untuk berubah, dan • alasan beberapa sistem nasional memiliki pengaruh yang dominan sedangkan lainnya tidak. PENGARUH BUDAYA PADA SISTEM AKUNTANSI Dalam akuntansi, pentingnya budaya dan sejarah kini semakin diakui. Meskipun kurangnya perhatian terhadap dimensi ini di masa lalu dalam literatur klasifikasi internasional, Harrison dan McKinnon (1986) mengusulkan suatu kerangka metodologi menggabungkan budaya untuk menganalisis perubahan dalam peraturan pelaporan perusahaan keuangan di tingkat negara secara spesifik. Budaya dianggap sebagai elemen penting dalam kerangka untuk memahami bagaimana sistem sosial berubah karena pengaruh budaya dan nilai-nilai norma dan perilaku kelompok dalam dan di seluruh sistem. Melengkapi pendekatan ini, Gray (1988) mengemukakan bahwa kerangka teoritis yang menggabungkan budaya dapat digunakan untuk menjelaskan dan memprediksi perbedaan-perbedaan internasional dalam sistem akuntansi dan untuk mengidentifikasi pola perkembangan akuntansi internasional. Gray berpendapat bahwa budaya, atau nilai-nilai sosial, pada tingkat nasional dapat diharapkan untuk menyerap subkultur organisasi dan kerja, meskipun dengan berbagai tingkat integrasi. Sistem akuntansi dan praktek dapat mempengaruhi dan memperkuat nilai-nilai sosial. BUDAYA, NILAI-NILAI SOSIAL, DAN AKUNTANSI Unsur Struktural Kebudayaan yang Mempengaruhi Bisnis Penelitian Hofstede pada tahun 1970 bertujuan mendeteksi elemen struktur budaya yang paling kuat mempengaruhi perilaku dalam situasi kerja organisasi dan institusi. Analisis statistik Hofstede mengungkapkan empat dimensi nilai sosial yang mendasari, yaitu Individualisme, Jarak kekuatan, Penghindaran Ketidakpastian, dan Maskulinitas. Penelitian selanjutnya oleh Hofstede dan Bond (1988) ke nilai-nilai Cina mengungkapkan dimensi kelima: orientasi jangka pendek vs jangka panjang, atau apa yang disebut Dynamisme Konfusianisme. Hal ini juga menunjukkan bagaimana negara-negara dapat dikelompokkan ke dalam wilayah budaya, berdasarkan skor mereka pada empat dimensi nilai, menggunakan analisis cluster dan dengan mempertimbangkan faktor-faktor geografis dan historis. Dalam penelitian selanjutnya, Hofstede tidak mengakui bahwa nilai-nilai budaya cenderung berubah sepanjang waktu dan bahwa penelitian lebih lanjut diperlukan untuk menilai sejauh mana dan alasan untuk perubahan. Makna dari empat dimensi nilai Hofstede (1984) : 1) "Individualisme vs Kolektivisme Individualisme menekankan pada kerangka sosial yang longgar pada individu masyarakat dimana seharusnya mengurus diri sendiri dan keluarga mereka saja. Berlawanan dengan itu, kolektivisme, menekankan pada kerangka sosial yang erat dimana individu sangat loyalitas terhadap keluarga ataupun kelompoknya. 2) Jarak kekuatan besar vs kecil, Jarak kekuatan adalah sejauh mana anggota masyarakat menerima gagasan bahwa kekuatan dalam lembaga-lembaga dan organisasi didistribusikan tidak merata. Isu mendasar oleh dimensi ini adalah bagaimana masyarakat menangani ketidaksetaraan antara orang-orang. 3) Penghindaran Ketidakpastian lemah versus kuat, Penghindaran Ketidakpastian adalah sejauh mana anggota masyarakat yang merasa tidak nyaman dengan ketidakpastian dan ambiguitas. Isu mendasar ditangani oleh dimensi ini adalah bagaimana masyarakat bereaksi terhadap fakta bahwa waktu hanya berjalan satu kali dan bahwa masa depan tidak dapat diketahui, dan apakah akan mencoba untuk mengendalikan masa depan atau hanya membiarkan itu terjadi. 4) Maskulinitas vs Feminitas, Maskulinitas merupakan preferensi dalam masyarakat untuk prestasi, kepahlawanan, ketegasan, dan kesuksesan materi. Lawannya, Feminitas, merupakan preferensi untuk hubungan, kesopanan, merawat yang lemah, dan kualitas hidup. Isu mendasar ditangani oleh dimensi ini adalah cara di mana masyarakat mengalokasikan peran gender. Nilai Akuntansi dan Klasifikasi Internasional Nilai Akuntansi sangat relevan dengan profesional atau otoritas hukum untuk sistem akuntansi serta penegakannya yang sama baiknya dengan munculnya paksaan untuk menjadi profesionalisme dan keseragaman. Keduanya menitikberatkan pada peraturan dan tingkat penegakan hukum atau kesesuaian. Oleh karena itu, kita dapat mengklasifikasikan wilayah berdasarkan budaya. Nilai akuntansi juga sangat relevan pada pengukuran dan pengungkapan informasi secara konservatisme dan secara kerahasiaan. Oleh karena itu, negara-negara dapat dikelompokan sebagai optimisme dan transparansi dan kelompok Konservatisme dan kerahasiaan. klasifikasi pengelompokan negara Ini dengan wilayah budaya dapat digunakan sebagai dasar untuk menilai lebih lanjut hubungan antara budaya dan sistem akuntansi. Klasifikasi ini sangat relevan untuk memahami karakteristik sistem otoritas dan penegakan hukum, dan karakteristik pengukuran dan pengungkapan. TEKANAN INTERNASIONAL UNTUK PERUBAHAN AKUNTANSI Model yang dikembangkan oleh Gray (1988) menguraikan proses perubahan akuntansi yang mengidentifikasikan sebuah jumlah tekanan internasional yang mempengaruhi perubahan akuntansi, termasuk menumbuhkan interdependensi ekonomi / politik internasional, tren baru dalam investasi langsung asing (FDI), perubahan dalam strategi perusahaan multinasional, dampak dari teknologi baru, pertumbuhan yang cepat dari pasar keuangan internasional, ekspansi di layanan bisnis, dan kegiatan organisasi peraturan internasional. Beberapa tekanan untuk perubahan yang timbul dari saling ketergantungan internasional yang terus berkembang dan dari kekhawatiran untuk menyelaraskan kerangka peraturan hubungan ekonomi dan keuangan internasional. Meskipun perbedaan dasar telah dibuat dan mungkin sampai batas tertentu masih harus dibuat antara Timur dan Barat (yaitu, negara-negara sosialis dan negara-negara kapitalis Barat) dan Amerika Utara dan Selatan (yaitu, negara maju dan berkembang), perubahan dramatis yang terjadi di tingkat politik, yang pada gilirannya menyebabkan perubahan ekonomi yang restrukturisasi lanskap bisnis internasional dan akuntansi. Paling menonjol, ekonomi perencanaan pusat sampai saat Uni Soviet dan Eropa Barat lebih berorientasi pasar pendekatan pembangunan ekonomi, seperti Republik Rakyat Cina. Selanjutnya, tren di seluruh dunia berkembang menuju deregulasi pasar dan privatisasi perusahaan sektor publik di banyak negara maju berkembang serta telah membuka peluang baru bagi investasi internasional dan joint venture dan aliansi internasional. Pengelompokan ekonomi, seperti Uni Eropa, telah menjadi pengaruh besar dalam mempromosikan integrasi ekonomi melalui pergerakan bebas barang, orang, dan modal antar negara. Untuk mencapai tujuannya, Uni Eropa telah memulai program utama harmonisasi, termasuk langkah-langkah untuk mengkoordinasikan hukum perusahaan, akuntansi, perpajakan, pasar modal, dan sistem moneter di negara-negara Uni Eropa. Organisasi-organisasi internasional, seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Organisasi untuk Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (OECD), juga sangat terlibat dalam pengembangan bisnis internasional dalam skala global. PBB bertanggung jawab bagi munculnya organisasi seperti Bank Dunia, Dana Moneter Internasional (IMF), Konferensi PBB tentang Perdagangan dan Pembangunan (UNCTAD), dan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Sumber : http://hpcrates.blogspot.com/2012/03/pola-budaya-dan-perkembangan-akuntansi.html Akuntansi Komparatif I Standar akuntansi adalah regulasi atau aturan (termasuk pula hukum dan anggaran dasar) yang mengatur penyusunan laporan keuangan. Penetapan standar adalah proses perumusan atau formulasi standar akuntansi. Standar merupakan hasil dari penetapan standar. Namun, praktek sebenarnya berbeda dari yang ditentukan standar. Hal itu disebabkan 4 hal: di kebanyakan negara hukuman atas ketidakpatuhan dengan ketentuan akuntansi resmi cenderung lemah dan tidak efektif; secara sukarela perusahaan boleh melaporkan infomasi lebih banyak daripada yang diharuskan; beberapa Negara memperbolehkan perusahaan untuk mengabaikan standar akuntansi jika dengan melakukannya operasi dan posisi keuangan perusahaan akan tersajikan secara lebih baik hasil; dan di beberapa Negara standar hanya berlaku untuk laporan keuangan perusahaan secara tersendiri, dan bukan untuk laporan konsolidasi. Penetapan standar akuntansi melibatkan gabungan kelompok sector swasta yang meliputi profesi akuntansi, pengguna dan penyusun laporan keuangan, para karyawan dan kelompok public yang meliputi badan-badan seperti otoritas pajak, kementrian yang bertanggungjawab atas hukum komersial dan komisi pasar modal. Bursa efek yang merupakan sector swasta atau public (tergantung negaranya) juga mempengaruhi proses tersebut. Di Negara-negara hukum umum, sector swasta lebih berpengaruh dan profesi auditing cenderung untuk dapat mengatur sendiri dan untuk lebih dapat melakukan pertimbangan atas atestasi terhadap penyajian wajar laporan keuangan. Di Negara-negara hukum kode, sector public lebih berpengaruh dan profesi akuntansi cenderung untuk lebih diatur oleh Negara. Hal ini yang menyebabkan mengapa standar akuntansi berbeda-beda di seluruh dunia. PERANCIS Akuntansi di Perancis sangat terkait dengan kode sehingga sangat mungkin melewatkan kenyataan bahwa legislasi hukum komersial (Code de Commerce) dan hukum pajak sebenarnya menentukan banyak praktek akuntansi dan pelaporan keuangan di Perancis. Dasar utama aturan akuntansi adalah Hukum Akuntansi 1983 dan Dekrit akuntansi 1983 yang memuat Plan Compatible General wajib digunakan oleh seluruh perusahaan. Setiap perusahaan harus memiliki manual akuntansi. Ciri khusus akuntansi di Perancis adalah terdapatnya dikotomi antara laporan keuangan perusahaan secara tersendiri dengan laporan kelompok yang dikonsolidasikan. Hukum Perancis memperbolehkan perusahaan Perancis untuk mengikuti Standar Pelaporan Keuangan Internasional (International Financial Reporting Standards-IFRS). Alasannya, banyak perusahaan multinasional dari Perancis yang mencatat sahamnya di luar negeri. Lima organisasi utama yang terlibat dalam proses penetapan standard di Perancis: a. Counseil National de la Comptabilite atau CNC (Badan Akuntansi Nasional) b. Comite de la Reglementation Comptable atau CRC (Komite Regulasi Akuntansi) c. Autorite des Marches Financiers atau AMF (Otoritas Pasar Keuangan) d. Ordre des Experts-Comptables atau OEC (Ikatan Akuntan Publik) e. Compagnie Nationale des Commisaires aux Comptes atau CNCC (Ikatan Auditor Kepatuhan Nasional) JERMAN Lingkungan akuntansi di Jerman mengalami perubahan terus menerus dan hasilnya luar biasa sejak berakhirnya Perang Dunia I. Hukum komersial pada secara khusus menuntut adanya berbagai prinsip tata buku yang teratur dan audit secara independen hampir tidak tersisa setelah perang usai. Hukum perusahaan tahun 1965 mengubah sistem pelaporan keunagan Jerman dengan mengarah pada ide-ide Inggris Amerika tetapi hanya berlaku bagi perusahaan besar. Pada awal tahun 1970an, Uni Eropa mulai mengeluarkan direktif harmonisasi, yang harus diadopsi oleh Negara-negara anggotanya ke dalam hukum nasional. Direktif Uni Eropa yang keempat, ketujuh, dan kedelapan seluruhnya masuk ke dalam hukum Jerman melalui Undang-Undang Akuntansi Komprehensif yang diberlakukan pada tanggal 19 Desember 1985. Dua undang-undang baru diberlakukan pada tahun 1998, yang pertama menambah sebuah paragraf baru dalam buku ketiga Hukum Komersial Jerman sehingga memungkinkan perusahaan yang menerbitkan saham/utang pada sebuah pasar modal yang terorganisir untuk menggunakan prinsip akuntansi yang diterima secara internasional dalam laporan keuangan konsolidasi yang dibuatnya. Kedua, memperbolehkan pendirian organisasi sektor swasta untuk menetapkan standar akuntansi atas laporan keuangan konsolidasi. Hukum pajak secara garis besar menentukan akuntansi komersial. Prinsip penentuan (Massgeblichkeitsprinzip) menentukan bahwa laba kena pajak ditentukan oleh apa yang tercatat dalam catatan keuangan perusahaan. Undang-undang tentang pengendalian dan transparansi tahun 1998 memperkenalkan keharusan bagi kementrian kehakiman untuk mengakui badan swasta yang menetapkan standard nasional untuk memenuhi tujuan berikut: 1. Mengembangkan rekomendasi atas penerapan standar akuntansi dalam laporan keuangan konsolidasi 2. Memberikan nasehat kepada kementrian kehakiman atas legislasi akuntansi yang baru 3. Mewakili Jerman dalam organisasi akuntansi internasional seperti IASB Undang-undang Akuntansi tahun 1985 secara khusus menentukan ketentuan akuntansi, auditing, dan pelaporan keuangan yang berbeda-beda menurut ukuran perusahaan, bukan menurut bentuk orgasisasi. Undang-undang Akuntansi 1985 secara khusus menentukan isi dan bentuk laporan keuangan yang meliputi neraca, laporan laba rugi, catatan atas laporan keuangan, laporan manajemen, dan laporan auditor. Berdasarkan hukum komersial (HGB), metode pembelian/akuisisi adalah metode konsolidasi yang utama, meskipun penyatuan kepemilikan juga dapat diterapkan dalam kondisi yang terbatas. Dua bentuk metode pembelian yang diizinkan adalah metode nilai buku dan metode revaluasi. HGB tidak mengatur translasi mata uang asing dan perusahaan di Jerman menggunakan sejumlah metode. Perbedaan translasi diperlakukan dengan beberapa cara, akibatnya perhatian khusus harus diberikan terhadap catatan laporan keuangan di mana metode translasi mata uang asing harus dijelaskan. SUMBER : http://mikhaanitaria.blogspot.com/2011/03/akuntansi-komparatif-i.html PELAPORAN DAN PENGUNGKAPAN KEUANGAN Konseptualisasi Proses laporan keuangan menurut Bedford terdiri dari 4 langkah prosedural: 1. Persepsi aktivitas penting dari entitas akuntansi Transaksi-transaksi keuangan mewakili entitas penting dalam proses pelaporan 2. Simbolisasi Aktivitas Dibuat database (akun-akun) Dengan tujuan mempermudah identifikasi yang kemudian membentuk suatu kumpulan data dan informasi akhir mengenai asset dan kewajiban perusahaan yang akan dianalisa. 3. Analisis terhadap model aktivitas Mengungkapkan apa yang tersaji dalam pelaporan sehingga dapat menyediakan pemahaman mengenai sifat dari aktifitas-aktifitas entitas. 4 Komunikasi (transmisi) analisis kepada Pengguna Dengan tujuan menuntun pembuat keputusan dalam mengarahkan aktivitas-aktivitas entitas di masa yang akan datang. Langkah 1 dan 2 pada point diatas merupakan proses pengukuran, yaitu suatu proses penyajian data yang berisi informasi mengenai kondisi keuangan perusahaan. Sedangkan point 3 dan 4 merupakan tahap pengungkapan atas informasi yang dihasilkan dari pelaporan dimana tanpa pengungkapan informasi yang diperoleh dari pelaporan dengan sendirinya tidak berguna. EVOLUSI PENGUNGKAPAN KORPORASI Kewajiban dan praktik-praktik pengungkapan korporasi dipengaruhi oleh sejumlah hal, antara lain sebagai berikut: Pengaruh Pasar Modal Dalam ekonomi yang kompetitif, pengungkapan koorperasi merupakan sarana untuk menyalurkan akuntabilitas koorperasi kepada para penyedia modal (investor) dan untuk mepermudah alokasi sumberdaya untuk pemanfaatan yang paling produktif. Suatu koorperasi perlu menarik modal dalam jumlah yang sangat besar untuk pembiayaan aktivitas produksi dan distribusi yang ekstensif. Oleh karena itu pembiyaan internal ini sangat bergantung pada modal eksternal yang diinvestasikan oleh para investor pada sebuah koorperasi, Sebagai timbal balik, seorang investor memerlukan pengungkapan (tansparansi koorperasi) dimana para investor tersebut dapat menilai kualitas saham yang mereka tanamkan. Kaitan konseptual antara pengungkapan yang meingkat dan biaya modal perusahaan dari teori perilaku investasi dalam kondisi ketidakpastian, yaitu: 1. Dalam dunia ketidakpastian, para investor memandang pengembalian dari investasi sekuritas sebagai uang yang diterima sebagai konsekwensi kepemilikan. 2. Karena adanya ketidakpastian pengembalian ini dipandang dalam pengertian probabilistik. 3. Para investor menggunakan sejumlah ukuran berbeda untuk mengukur hasil yang diharapkan dari suatu sekuritas. 4.Para investor menyukai tingkat pengembalian yang tinggi untuk tingkat resiko tertentu atau sebaliknya. 5.Nilai sebuah sekuritas berhubungan positif dengan aliran hasil yang diharapkan dan berhubungan terbalik dengan resiko yang berkaitan dengan pengembalian tersebut. 6.Jadi, Pengungkapan perusahaan akan meningkatkan distribusi probabilitas dari hasil yang diharapkan oleh investor dengan mengurangi ketidakpastian yang berhubungan dengan pengembalian tersebut. Sehingga akan meningkatkan performance (kinerja perusahaan) di mata para investor sehingga memikat para investor untuk menginvestasikan yang lebih besar pada sekuritas yang sama sehingga dapat mengurangi biaya modal. Pengaruh Non-Keuangan Yang terjadi saat ini terdapat kecenderungan yang semakin meningkat dimana koorperasi bertanggung jawab terhadap public atas kebijakan-kebijakan dan tindakan-tindakannya. Hal ini disebabkan negara-negara kecil cenderung melihat perusahaan multinasional sebagai ancaman langsung terhadap kedaulatan negara, dimana perusahaan multinasional mampu menciptakan standar kehidupan umum suatu negara dengan aktivitas-aktivitas bisnis multinasional, seperti strategi investasi langsung yang mempengaruhi nilai tukar valuta di luar negeri. Selain itu kesejahteraan masayarakat bisa dipengaruhi oleh pembayaran pajak secara arbiter (sewenang-wenang) antar negara, ataupun serentetan manipulasi yang dilakukan oleh perusahaan multinasional, sehingga “Pemegang saham non – keuangan, seperti serikat pekerja, pemerintah, dan masyarakat umum memerlukan transparansi (pengungkapan) Koorporasi, baik keuangan maupun non-keuangan. Upaya PBB untuk menggerakkan ketaatan aktivitas investasi langsung luar negeri, sebagai berikut: a. Nilai batas Investasi langsung adalah dimana investor asing tunggal mengendalikan lebih dari 10 % saham biasa atau hak suara yang efektif dalam manajemen. b. Komposisi laba investasi langsung, adalah deviden, laba ditahan , dan hutang bunga. c. Eliminasi capital gains/losess : dimana laba tidak boleh mengandung capital gain maupun losess yang sudah/belum realisasi. d. Penagihan piutang dagang antar perusahaan harus memasukkan transaksi dalam saham, ataupun hutang jangka panjang maupun pendek. e. Prosedur konversi dimana bunga, deviden, laba yang didistribusikan dan ditahan dalam valas harus dikonversikan dalam kurs spot pada tanggal penerimaan. f. Pengukuran investasi langsung harus diukur menggunakan nilai buku dari modal saham dan cadangan. g. Estimasi -ulang saham investasi langsung, dimana kepemilikan saham harus diestimasi-ulang memakai replacement cost bukan nilai buku. Tangapan Koorperasi Sejumlah perusahaan memandang permintaan diperluasnya transparansi pelaporan sebagai sesuatu yang positif, namun terdapat beberapa perusahaan yang menentang transparansi tersebut dengan alasan: 1. Bersifat diskriminatif, membedakan perusahaan multinasional dengan perusahaan domestik murni. 2. Prematur, karena tidak ada kebutuhan yang nyata bagi pengungkapan yang disarankan. 3. Mumbutuhkan biaya. Namun, peningkatan permintaan transparansi informasi koorperasi tidak dapat diabaikan begitu saja dari berbagai pihak yang berkepentingan. Terutama para investor yang menanamkan modal. Sejumlah koorperasi sering mengalami keterlambatan dalam pegungkapan yang disebabkan cengkraman peraturan mengenai standar pengungkapan yang diterbitkan oleh organisasi seperti: UNCTC, OECD, EC, IASC, ICFTU, dan IOSCO. Oleh karena itu, koorperasi modern harus mengantisipasi peningkatan permintaan bagi transparansi koorperasi dengan tujuan memikat para investor untuk menanamkan modalnya dalam koorperasi. PERATURAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PENGUNGKAPAN Sebagai landasan perlindungan investor, SEC AS, Menkeu Jepang dan COSOB Italia, bersama dengan badan pembuat peraturan pemerintah membebankan kewajiban pengungkapan kepada perusahaan domestic maupun asing yang mengupayakan meraih akses ke dalam pasar bursa, dengan tujuan menjamin para investor agar memperoleh pengungkapan minimum yang memungkinkan untuk menilai kinerja masa lalu ataupun prospek perusahaan. Kewajiban-Kewajiban SEC Perdagangan sekuritas pada bursa terkelola diatur oleh Securities Exchange Act (SEC). Perusahaan non-AS terkena peraturan dan pengungkapan SEC bila terjadi kondisi: – Perusahaan menerbitkan sekuritas untuk penjualan perdana kepada public AS – Perusahaan ingin memperdagangkan sekuritas yang masih beredar pada suatu bursa terkelola di AS – Saham perusahaan diperdagangkan diluar pasar terkelola AS tetapi perusahaan memiliki asset lebih dari $ 1 juta, lebih dari 500 pemegang saham di seluruh dunia, dan dari jumlah tersebut 300 atau lebih berdiam di AS. Pengecualian utama bagi koorperasi asing berhubungan dengan hal sebagai berikut: – Laporan keuangan koorperasi non-AS harus memiliki kandungan informasi yang sama dengan laporan keuangan koorperasi domestik kecuali mengandung rekonsiliasi terhadap berbagai variasi yang signifikan dari GAAP AS dan Regulation S-X. – Kecuali kalau rekonsiliasi penuh dengan GAAP AS diwajibkan, hanya informasi pendapatan per lini bisnis atau segmen geografis perlu diungkapkan. – Pemberian gaji kepada direktur perusahaan non-AS tidak perlu diungkapkan. – Pengungkapan transaksi material perusahaan diperlukan hanya jika diwajibkan oleh hokum negara asal atau telah diinformasikan sebelumnya. – Pengungkapan yang diwajibkan oleh GAAP AS tetapi tidak diwajibkan oleh GAAP Luar negeri tidak perlu diberikan, kecuali informasi tersebut signifikan. Perusahaan non-AS yang telah terdaftar dalam bursa nasional harus menyampaikan laporan periodeik pada SEC dalam 6 bulan dari tahun fiskalnya. Bagi koorperasi yang memiliki asset lebih dari $ 5 juta dan lebih dari 500 pemegang saham di seluruh dunia dengan pengecualian kurang dari 300 orang yang berdiam di AS, maka material laporan diwajibkan untuk: – disebarluaskan pada public negara asalnya – disampaikan pada bursa tempat dimana sekuritasnya diperdagangkan – didistribusikan kepada pemegang sahamnya PENGUNGKAPAN SUKARELA Perusahaan akan melakukan pengungkapan melebihi kewajiban pengungkapan minimal jikga mereka merasa pengungkapan semacam itu akan menurukan biaya modalnya atau jika mereka tidak ingin ketinggalan praktik –praktik pengungkapan yang kompetitif. Sebaliknya, perusahaa-perusahaan akan mengungkapkan lebih sedikit apabila meraka merasa pengungkapan keuangan akan menampakkan rahasia kepada pesaing atau menampakkan sisi buruk perusahaan di depan berbagai pihak. Upaya untuk berkomunikasi secara efektif dengan pembaca-pembaca asing, karena tidak adanya standar akuntansi dan pelaporan yang diterima secara internasional. Perusahaan multinasional telah mengujicobakan berbagi model pelaporan. Empat pendekatan yang menonjol antara lain sbb: Translasi Apabila Tidak Menyulitkan Perusahaan mentranslasikan bahasa dari laporan keuangan kedalam idiom-idiom nasional dari kelompok pengguna utama, selain bahasa jumlah moneter juga ditranslasikan (biasanya memakai kurs akhir tahun). Kelebihan – Memberikan penampilan internasioanl kepada laporan-laporan primer – Memberikan keuntungan dari sisi hubungan masyarakat Kekurangan – Translasi tersebut menyesatkan, seolah-olah memberi kesan kepada pembaca asing seolah-olah prinsip akuntansi yang mendasari laporan keuangan yang terkait juga telah ditranslasikan, sehingga kesimpulan yang salah bisa timbul. – Analis keuangan cenderung menginterprestasikanlaporan keuangan semacam itu sebagai laporan keuangan yang memiliki substansi yang sebanding dengan laporan keuangan domestic, sehingga potensi penyalahgunaan akan timbul. Minimalisasi Permasalahan Melauli pengungkapan yang secara khusus menyebutkan prinsip-prinsip akuntansi nasional, tempat perusahaan berdomisili, dan standar-standar auditing yang mendasari laporan keuangan tersebut. Informasi Khusus Mengupayakan untuk menjelaskan kepada pembaca asing standar-standar dan praktik akuntansi tertentu yang mendasari pelaporan perusahaan. Contoh: booklet informasi dengan judul “Kunci untuk memahami Laporan Keuangan Swedia” yang disisipkan dalam setiap copy laporan yang dikirimkan kepada pembaca non swedia. “Restatement” Terbatas Melakukan estimasi terhdadap berapa besar penyeuaian laba yang terjadi seandainya GAAP non-negara asal yang dipakai dengan hasil akhir angka laba EPS (Ebit per sucuritas) yang konsisten dengan praktik akuntansi local. Kelebihan Investor akan gampang mengerti angka laba dan dapat gigunakan untuk tujuan pembandingan. Kekurangan Pembandingan tingkat pengembalian (ratio) bisa menyesatkan ketika laba yang direstatement dengan GAAP AS dibandingkan dengan total aktiva dan kategori laporan keuangan lainnya. Laporan Primer-Sekunder 2 macam laporan keuangan yang diakui sebagai bagian standar –standar dan prinsip-prinsip akuntansi yang diterima, yaitu: – Laporan primer : akan disiapkan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntasi keuangan yang diterima secara umum di negara asal perusahaan dan dalam bahasa dan valuta negara tersebut. – Laporan Sekunder : akan disiapkan secara khusus bagi pembaca-pembaca yang berkepentingan di luar negeri Karakteristik Laporan Keuangan Sekunder: – Mematuhi standar-standar pelaporan negara asing yang dituju – Laporan keuangan ditranslasikan ke dalam valuta asing yang terkait. – Laporan keuangan akan diterjemahkan ke dalam bahasa negara yang bersangkutan. – Laporan auditor independent akan diberikan dalam bentuk yang tidak biasa digunakan di negara asal perusahaan. Jika laporan primer memuat informasi yang memadai untuk memenuhi kewajiban informasi dari pembaca yang berkepentingan di negara lain, maka laporan keuangan sekunder tidak diperlukan. Kelebihan – Memungkinkan pengakuan penuh atas titik pandang nasional parallel dengan titik pandang nasional lain atau mungkin titik pandang internasional. – Bisa meningkatkan kandungan informasi (dan kualitas) dari kedua macam laporan keuangan tersebut. – Semakin besar kemungkinan informasi yang relevan yang lebih berguna masuk ke dalam proses pengambilan keputusan. Kekurangan – Biaya pembuatan yang mahal – Memiliki titik pandang domisili tunggal – Pengungkapan Operasi Luar Negeri Investor di seluruh dunia telah menjadi sangat tertarik dan berkepentingan dengan operasi-operasi luar negeri dengan alas an munculnya: kurs mengambang, inflasi global, meningkatnya nasionalisme, dan ketidakpastian politik. Permintaan akan pengungkapan yang lebih luas mengenai operasi-operasi multinasional kepada public umum ditimbulkan karena adanya peningkatan perhatian pada dampak social dan ekonomi perusahaan multinasional atas negara investor. Sehingga para pengguna informasi dapat menilai dampak dari operasi di berbagai tempat utama dunia atas perusahaan secara keseluruhan. Penentang pengungkaan operasi luar negeri disebabkan: – Mungkin membahayakan posisi kompetitif perusahaan. – Terlalu mendetail bagi laporan keuangan yang bertujuan umum – Membingungkan pengguna laporan keuangan – Pengungkapan operasi luar negeri didapati tidak menimbulkan dampak-dampak signifikan kepada pasar. Namun diluar hal tersebut, terdapat semacam dorongan baik pada tingkat nasional maupun internasional untuk mewajibkan lebih banyak pengungkapan mengenai operasi luar negeri perusahaan, dimana pengungkapan dianggap sebagai suplemen yang berguna bagi informasi konsolidasi. Kewajiban Pelaporan FAS mewajibkan pengungkapan informasi secara terpisah mengenai operasi luar negeri sebuah perusahaan per area greografis. Namun pengungkapan tersebut hanya diwajibkan jika operasi luar negeri atau asset operasi luat negeri memberikan kontribusi 10 % atau lebih tinggai bagi pendapatan konsolidasi atau asset konsolidasi. Informasi yang diminta oleh FAS meliputi: 1. Pendapatan, dengan pengungkapan terpisah untuk : – Penjualan kepada pelanggan diluar negeri – Penjualan atau transfer antar area geografis – Basis-basis transfer harga yang digunakan 2. Laba operasi, laba bersih, atau berbagai ukuran profitabilita yang lainnya, sepanjang ukuran yang dipakai konsisten untuk seluruh area geografis. 3. Aset-aset yang bisa diidentifikasi Kewajiban pelaporan informasi yang diminta oleh SEC, meliputi: – Penjualan operasi lainnya per segmen – Hasil-hasil operasi per segmen – Aset yang digunakan, baik jumlah moneter ( sebagai prosentasi dari total asset konsolidaasi) – Basis taransfer harga antar segmen Sedangakan OECD meminta sejumlah penggungkapan, meliputi: – Area-area geografis tempat operasi dijalankan dan aktivitas utama yang dijalankan oleh perusahaan induk dan perusahaan afiliasinya. – Hasil operasi dan penjualan per area geografis dan penjualan per lini bisnis utama bagi perusahaan secara keseluruhan – Investasi modal baru yang signifikan per area geografis – Jumlah karyawan rata-rata dalam masing-masing area geografis. Pengungkapan Operasi Luar Negeri dalam Politik Yang Dijalankan Dewasa Ini: Perusahaan multinasional yang berbasis di eropa umumnya blak-blakan dalam mengungkapkan pendapatan luar negeri per area geografis. Statistik pendapatan geografis sangat rendah menunjukkan bahwa pengungkapan terpisah semacam ini tidak cukup signifikan untuk dilakukan. Selain di Eropa juga diterapkan di AS dan Kanada. Kebalikan dengan data-data pendapatan, pengungkapan profitabilita tidak lazim di eropa kecuali di inggris dan perancis. Segementasi hasil operasi secara geografis didasarkan pada kepercayaan bahwa operasi di berbagai dunia yang berlainan merupakan subyek tingkat resiko, tingkat pertumbuhan dan kesempatan-kesempatan laba yang berbeda. Pengungkapan Tanggung Jawab Sosial Pengungkapan ini berkenaan dengan akuntansi yang berhubungan dengan kinerja seluruh negara. Mengacu pada pengukuran dan komunikasi informasi mengenai dampak perusahaan terhadap kesejahteraan pekerja, komunitas local dan lingkungan ataupun kinerja lain menyangkut non-keuangan. Pengungkapan ini didasarkan pada beberapa argumen antara lain: – Masyarakat memberikan kebebasan kepada perusahaan perusahaan untuk mengelola sejumlah besar sumberdaya langka. Sebagai timbal balik perusahaan memiliki tanggung jawab untuk mengungkapkan aktivitas, evektivitas dan efisiensi pengelolaan sumberdaya langka tersebut. – Perusahaan harus menyadari pentingnya mengantisipasi opini masyarakat menyangkut masalah-masalah social. Sehingga akan menimbulkan minimnya konflik industri dan hubungan yang baik dengan pemerintah local, sehingga deviden-deviden ekonomi dimasa depan memiliki nilai tambah. Pengungkapan Karyawan Informasi mengenai kesejahteraan karyawan meliputi,: kondisi kerja, jaminan kerja dan kesempatan yang sama yang merupakan kepentingan para pekerja dan wakil-wakilnya. Hal ini menjadi perhatian investor karena pengungkapan tersebut menyediakan pemahaman yang beguna mengenai hubungan, biaya dan produktivitas pekerja. Kesimpulan yang berkenaan dengan pengungkapan karyawan: Perusahaan multinasional secara keseluruhan harus menyediakan deskripsi mengenai kebijakan umum koorperasi yang berkaitan dengan pengakuan terhadap serikat-serikat pekerja, dan kewajiban-kewajiban menyangkut hubungan pekerja dengan pemberi kerja yang memperlihatkan: – Jumlah pekerja total – Pemisahan menurut area geografis – Pemisahan menurut lini bisnis Perusahaan multinasional harus mengungkapkan : – Jumlah karyawan pada akhir tahun dan rata-rata tahunan – Deskripsi ringkas mengenai program-program pelatihan dan perkiraan pengeluaran untuk program-program semacam itu. Pengungkapan Nilai Tambah Nilai tambah didefinisikan sebagai perbedaan antara nilai output perusahaan dan niliai inputnya (bahan baku dan jasa yang didapatkan dari perusahaan-perusahaan lain. Nilai tambah menyerupai laba bersih yang dimaksudkan sebagai ukuran kinerja untuk kelompok stakeholder secara luas. Pegungkapan nilai tambah harus diturunkan dari: – Pendapatan penjualan kurang biaya bahan baku dan jasa yang dibeli dari supplier eksternal dan pajak pembelian – Bagian laba yang dihasilkan atau diterima dari perusahaan-perusahaan asosiasi. – Laba investasi – Surplus dari realisasi investasi – Item-item luar biasa – Keuntungan dan kerugian pertukaran Keprihatinan Terhadap Lingkungan Bencana-bencana saat ini menunjukkan bahwa perlindungan lingkungan merupakan prioritas global dewasa ini. Dampak atas laba dari masalah lingkungan cukup besar, sehingga investor memiliki kepentingan langsung dalam memonitor praktik-praktik lingkungan dari manajeman, ketaatan dengan regulasi-regulasi lingkungan, dan hal-hal lain seperti kontinjensi. Pengawasan yang memadai akan meminimalisir dampak-dampak buruk terhadap kejutan negative yang berdampak pada nilai saham. Sehingga manajer harus memasukkan factor lingkungan sebagai variable keputusan tambahan dalam masalah-masalah hubungan eksternal. Tindakan-tindakan yang dilakukan berkaitan dengan pemberian informasi lingkungan: 1. Meminimalisasi, menghilangkan, mencegah atau membersihkan efek-efek membahayakan dari polusi dan emisi-emisi beracun 2. Mengembangkan dan menggunakan teknologi yang lebih bersih 3. Memelihara sumberdaya-sumberdaya yang tidak dapat diperbarui, seperti bahan bakar, fosil dan lapisan ozon 4. Menciptakan teknologi untuk menggantikan sumberdaya yang tidak dapat diperbarui. 5. Memelihara, memperbarui, menggantikan, atau mengkonversi sumberdaya yang dapat diperbarui seperti, air, hutan, dan udara bersih. 6. Mengurangi atau menghilangkan kemungkinan bencana lingkungan 7. Membersihkan atau meminimalisasi dampak membahayakan dari bencana jika terjadi. 8. Mendidik dan mendoroang manajemen, karyawan, supplier dan masyarakat mengenal sumber-sumber bahaya lingkungan yang potensial dan untuk mengambil langkah-langkah perlindungan 9. Melakukan audit lingkungan dan penilaian resiko lingkungan, SUMBER : http://mikhaanitaria.blogspot.com/2011/03/pelaporan-dan-pengungkapan-keuangan.html
Diposting oleh dewi anugrah di 07.41 0 komentar
Jumat, 18 Mei 2012
Selasa, 17 April 2012
KONVERGENSI KE IFRS dan HISTORIS COST PRINCIPLE VS FAIR VALUE ACCOUNTING
ALASANNYA PERLUNYA KONVERGENSI KE IFRS
IFRS ( INTERNATIONAL FINANCIAL REPORTING STANDARD ) merupakan standar akuntansi internasional yang diterbitkan oleh International AccountingStandard Board (IASB). Standar akuntansi ini disusun oleh empat organisasi utama dunia yaitu Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB), Komisi Masyarakat Eropa (EC), Organisasi Internasional Pasar Modal (IOSOC), dan Federasi Akuntansi Internasional (IFAC).
Natawidnyana (2008) menyatakan bahwa sebagian besar standar yang menjadi bagian dari IFRS sebelumnya merupakan International Accounting Standard (IAS). Kemudian IASB mengadopsiseluruh IAS dan melanjutkan pengembangan standar yang dilakukan.
Secara keseluruhan IFRS mencakup:
International Financial Reporting Standard (IFRS) – standar yang diterbitkan setelah tahun 2001
International Accounting Standard (IAS) – standar yang diterbitkan sebelum tahun 2001
Interpretations yang diterbitkan oleh International Financial Reporting InterpretationsCommittee (IFRIC) – setelah tahun 2001.
Interpretations yang diterbitkan oleh Standing Interpretations Committee (SIC) – sebelum tahun 20011)
Alasan Perlunya Standar Akuntansi Internasional
Peningkatan daya banding laporan keuangan dan memberikan informasi yang berkualitasdi pasar modal internasional
Menghilangkan hambatan arus modal internasional dengan mengurangi perbedaan dalamketentuan pelaporan keuangan.
Mengurangi biaya pelaporan keuangan bagi perusahaan multinasional dan biaya untuk analisis keuangan bagi para analis.
Meningkatkan kualitas pelaporan keuangan menuju “best practise”.2)
Persiapan Konvergensi PSAK – IFRS
Pertengahan Agustus 2004, Dirjen Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai mengundangDPN-IAI, kompartemen IAI, DSAK-IAI, DSPAP-IAI KAP, Bapepam, KSAPPD untuk mendiskusikan kesiapan profesi akuntan melakukan konvergensi standar yang berlakuinternasional.
Sebagai full members the International Federation of Accountant (IFAC), IAI berkewajiban memenuhi butir-butir statements of membership obligation (SMO) diantaranya penerapan IFRS
Dari hasil diskusi dicapai kesepakatan bahwa penyusunan SAK tidak berubah.Penyusunan SAK mengacu ke IAS yang disesuaikan dengan kondisi di Indonesia
Permasalahan Yang Dihadapi Dalam Implementasi Dan Adopsi IFRS
Translasi Standar Internasional
Terdapat kesulitan dalam penerjemahan IFRS (bahasa Inggris) ke bahasa masing-masing negara , hal ini disebabkan :
1. Penggunaan kalimat bahasa Inggris yang panjang
2. Ketidakkonsistenan dalam penggunaan istilah
3. Penggunaan istilah yang sama untuk menerapkan konsep yang berbeda
4. Penggunaan istilah yang tidak terdapat padanan dalam terjemahannya
5. Keterbatasan pendanaan untuk penterjemahan
Ketidaksesuaian Standar Internasional dengan Hukum Nasional1.
1. Pada beberapa negara, standar akuntansi sebagai bagian dari hukum nasional danditulis dalam bahasa hukum. Disisi lain, standar akuntansi internasional tidak ditulis dengan bahasa hukum sehingga harus diubah oleh dewan standar masing-masing negara.
2. Terdapat transaksi-transaksi yang diatur hukum nasional berbeda dengan yangdiatur standar internasional. Misal: transaksi ekuitas untuk perusahaan diIndonesia berbeda perlakuan untuk PT, Koperasi atau badan hukum lainnya.c)
Struktur dan Kompleksitas Standar Internasional1.
1. Adanya kekhawatiran bahwa standar internasional akan semakin kompleks danrules-based approach.Standar mengatur secara detil setiap transaksi sehinggapenyusun LK harus mengikuti setiap langkah pencatatan
2. Penerapan standar sebaiknya menggunakan principles-based approach. Standarhanya mengatur prinsip pengakuan, pengukuran, dan pencatatan suatu transaksid)
Frekuensi Perubahan dan Kompleksitas Standar Internasional1.
1. Standar akuntansi internasional perlu dipahami secara jelas sebelum diterapkan.Tentunya butuh cukup waktu bagi penyusun laporan keuangan, auditor, danpengguna laporan keuangan untuk memahami suatu standar akuntansi..
2. Bila standar akuntansi sering berubah-ubah maka akan sangat sulit dipahamiapalagi diterapkan
STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN DI INDONESIA
Terdapat tiga tonggak sejarah dalam pengembangan standar akuntansi di Indonesia (Ahmadi Hadibroto)
1. Menjelang diaktifkan Pasar Modal pada tahun 1973, dibentuk cikal bakal badanpenyusun standar akuntansi yang menghasilkan “Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI)”.
2. Komite PAI yang dibentuk tahun 1974 melakukan revisi mendasar PAI ’73 untuk menyesuaikan ketentuan akuntansi dengan dunia usaha. Hasil revisi ini dikodifikasidalam “Prinsip Akuntansi Indonesia 1984.
3. Pada tahun 1994, komite PAI melakukan revisi total terhadap PAI 1984. hasil revisi inidikodifikasi dalam Standar Akuntansi Keuangan (SAK) per 1 Oktober 1994.
Selanjutnya periode 1994-1998, nama komite PAI diubah menjadi komite StandarAkuntansi Indonesia (SAK). Mulai 1994, IAI memutuskan untuk melakukan harmonisasi denganstandar akuntansi internasional dengan melakukan revisi dua kali SAK 1994, yaitu pada 1Oktober 1995 dan 1 Juni 1996. Pada periode 1998-2002, DSAK yang menggantikan komiteSAK, melakukan dua kali revisi PSAK, yaitu revisi per 1 Juni 1999 dan 1 April 2002.
Pemutakhiran SAK Menurut DSAK,
pemutakhiran SAK didasarkan pada tiga hal
1. Mendukung harmonisasi dan konvergensi PSAK dengan IFRS
2. Dalam perumusan SAK, selain menggunakan referensi IFRS, jugamempertimbangkan berbagai faktor lingkungan usaha di Indonesia
3. Pengembangan SAK yang belum diatur dalam IFRS dilakukan berpedoman pada KDPPLK
Pengembangan SAK Periode April 2002 – Oktober 2004
1. Menerbitkan KDPPLK Bank Syariah sebagai landasan konseptual pelaporan keuanganbank syariah.
2. Menerbitkan PSAK 59 tentang akuntansi perbankan syariah.
3. Menerbitkan lima PSAK revisi:PSAK 58 tentang operasi dalam penghentian; PSAK 8 tentang kontinjensi dan PeristiwaSetelah Tanggal Neraca; PSAK 51 tentang Akuntansi Kuasi Reorganisasi; PSAK 24tentang Imbalan Kerja; PSAK 38 tentang Akuntansi Restrukturisasi Entitas Sepengendali.
4. Menerbitkan tiga Interpretasi SAKISAK 5 Interpretasi par 14 PSAK 50 tentang Pelaporan Perubahan Nilai Wajar InvestasiEvek dalam Kelompok Tersedia untuk dijual; ISAK 6 interpretasi par 12&16 PSAK 55tentang Instrumen Derivatif melekat pada kontrak dalam mata uang asing; ISAK 7interpretasi par 5&19 PSAK 4 tentang konsolidasi entitas bertujuan tertentu
KONVERGENSI IFRS
1) Menurut DSAK, pengadopsian IFRS dapat dibedakan menjadi lima tingkatan:
1. Full Adoption pada tingkat ini suatu negara mengadopsi seluruh IFRS dan menterjemahkan
word by word
2. Adapted mengadopsi seluruh IFRS tetapi disesuaikan dengan kondisi di suatu negara.
3. Piecemeal, suatu negara hanya mengadopsi sebagian nomor IFRS, yaitu nomorstandar atau paragraf tertentu.
4. Referenced , standar yang diterapkan hanya mengacu pada IFRS tertentu denganbahasa dan paragraf yang disusun sendiri oleh badan pembuat standar
5. Not adoption at all, suatu negara sama sekali tidak mengadopsi IFRS.
2) Keputusan adopsi IFRS oleh IAI akan ditentukan pada tahun 20083)
3) Keputusan DSAK saat ini adalah mendekatkan PSAK dengan IAS/IFRS denganmembuat dua strategi:
1. Strategi selektif. Strategi ini dilakukan dengan tiga target yaitu; mengidentifikasistandar-standar yang paling penting untuk diadopsi seluruhnya dan menentukanbatas waktu penerapan standar yang diadopsi, melakukan adopsi standarselebihnya yang belum diadopsi sambil merevisi standar yang telah ada, dantarget terakhir adalah melakukan konvergensi proses penyusunan standar denganIASB.
2. Strategi dual standard. Strategi ini dilakukan dengan menerjemahkan seluruhIFRS sekaligus dan menetapkan waktu penerapannya bagi listed companies.Sedangkan bagi non listed companies tetap menggunakan PSAK yang telah ada.4)
4). Dalam penerapan kedua strategi tsb harus mempertimbangkan lima hal:
1. Konvergensi standar dan proses konvergensi itu sendiri. Hal ini perludipertimbangkan karena DSAK belum memutuskan kapan melakukankonvergensi.
2. Ketersediaan dana untuk penerjemahan standar..
3. Ketersediaan sumber daya manusia.
4. Ketentuan perundang-undangan di Indonesia.
5. Sosialisasi standar dan peluangmoral hazards dalam penyusunan laporankeuangan
PERBEDAAN YANG SERINGKALI MUNCUL (SURVEY GAAP 2001)
Hambatan konvergensi biasanya muncul atas beberapa isu akuntansi dan pelaporan keuanganberikut:
1. Pengakuan dan pengukuran
• financial assets and derivative financial instruments,
• impairment losses,
• provisions,
• employee benefit liabilities,
• income taxes;
2. Akuntansi Penggabungan Usaha
3. Pengungkapan atas:a.
• related party transactions
• segment information
MANFAAT KONVERGENSI IFRS
• Memudahkan pemahaman atas laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Keuangan yangdikenal secara internasional
• Meningkatkan arus investasi dlobal melalui transparansi.
• Menurunkan biaya modal dengan membuka peluang fund raising melalui pasar modal secaraglobald.
• Menciptakan efisiensi penyusunan laporan keuangane.
• Meningkatkan kualitas laporan keuangan, dengan antara lain, mengurangi kesempatan untuk melakukan earning management
Sumber : http://www.scribd.com/doc/87548622/Alasan-Perlunya-Standar-Akuntansi-Internasional
HISTORIS COST PRINCIPLE VS FAIR VALUE ACCOUNTING
(BIAYA HISTORIS VS NILAI WAJAR)
Biaya historis mengabaikan jumlah aset yang dapat dijual dipasar terbuka, yang disebut nilai wajar, sampai aset tersebut benar-benar dijual. Perusahaan ini membawa aset di neraca sebesar biaya pembelian dikurangi akumulasi penyusutan setiap diambil. Pada saat penjualan, perusahaan mencatat keuntungan atau kerugian terhadap biaya pembelian aset dikurangi dengan penyusutan jika berlaku.
Nilai wajar, juga disebut harga wajar (dalam conflation biasa dari dua konsep yang berbeda), adalah konsep yang digunakan dalam akuntansi dan ekonomi, yang didefinisikan sebagai perkiraan rasional dan tidak biasa dari harga pasar potensial layanan, baik, atau aset, dengan faktor-faktor obyektif seperti:
• akuisisi / produksi / biaya distribusi, biaya penggantian, atau biaya-biaya penggantian dekat sebenarnya utilitas pada tingkat tertentu dari pengembangan kemampuan produktif sosial.
• Pasokan vs permintaan
Sejarah Biaya dan Akuntansi Nilai Wajar: Relevansi dan Reliabilitas Revisited
Nilai historis berikut kualitas akuntansi keandalan karena semua orang dapat menyetujui harga pembelian asli aset. Namun, harga historis tidak selalu relevan informasinya. Tanah yang dibeli 20 tahun yang lalu bisa bernilai lebih yang ditunjukkan dineraca. Demikian juga bangunan yang dibeli beberapa tahun yang lalu dan dibukukan di neraca sebesar biaya asli tidak mencerminkan harga pasar saat ini.
Untuk alasan ini, banyak akuntan dan pengguna laporan keuangan berpendapat bahwa harga pasar, atau nilai wajar harus digunakan ketika melaporkan informasi keuangan. Memiliki nilai wajar lebih relevan, tetapi tidak selalu dapat diandalkan. Jual item yang sama pada lelang yang berbeda akan menyebabkan berbagai memenangkan tawaran untuk item yang sama, dan bahkan penilai profesional akan menghargai aset di berbagai harga, bukan nilai yang ditetapkan.
Perbedaan dapat melibatkan penggunaan masa depan aset, asumsi tentang masa manfaatnya dan output, dan pendapat dan penilaian profesional yang menghasilkan berbagai nilai untuk aset. Seperti profesi lain, profesional penilai pendapat keseimbangan dan penilaian dengan data diverifikasi. Jadi meskipun harga pasar, atau nilai wajar suatu aktiva mungkin lebih relevan, itu kurang dapat diandalkan.
Keandalan vs pusat perdebatan tentang relevansi salah satu isu kunci dalam pelaporan keuangan dan salah satu transisi utama saat ini sedang berlangsung di GAAP: transisi dari biaya historis dengan akuntansi nilai wajar.
Saat ini akuntan di Amerika Serikat tidak diperbolehkan untuk menulis nilai aset ke pasar atau nilai wajar, tetapi akuntan diwajibkan untuk menuliskan aktiva apabila aset secara material terganggu dengan cara apapun. Ini mengikuti prinsip akuntansi GAAP konservatisme dan kehandalan, karena aset dapat ditulis dan melebih-lebihkan posisi keuangan perusahaan.
Negara-negara lain, bagaimanapun, sering menulis aset dengan nilai pasar. Untuk membuat laporan keuangan lebih seragam secara internasional, FASB saat ini bekerja dengan Akuntansi Standar Internasional (IASB) untuk mengikuti standar yang konsisten di seluruh dunia.
Sebagai bagian dari proyek ini, FASB adalah merekomendasikan transisi dari nilai historis ke nilai wajar untuk beberapa aset, yang akan membuat perubahan besar dan agak kontroversial untuk bagaimana beberapa aset dicatat di neraca sebagai keandalan vs perdebatan relevansi berlanjut.
Pelaporan Keuangan: Biaya Historis untuk Akuntansi Nilai Wajar
FASB telah memulai sebuah konvergensi bertahap standar pelaporan keuangan dengan Standar Akuntansi Internasional (IASB) untuk transisi dari konsep biaya historis lama dengan akuntansi nilai wajar.
Sumber : http://www.articlesbase.com/writing-articles/fair-value-v-historical-cost-666307.html
Diposting oleh dewi anugrah di 18.58 0 komentar
Senin, 26 Maret 2012
TUGAS AKUNTANSI INTERNASIONAL MINGGU KE 2
Soal :
1.Badan pembuatan standar akuntansi dimasing-masing Negara
Jawab :
•Indonesia badan pembuat standar akuntansi IAI produknya SAK
•Amerika badan pembuat standar akuntansi FSAB (Dewan Pembuat Standar Akuntansi di Amerika) produknya United State Generally Accepted Accounting Principles ( US GAAP)
•Untuk kawasan eropa IASB (International Accounting Standard Board) IASB adalah sebuah lembaga pembuat standar akuntansi untuk negara-negara di kawasan Eropa. Standar yang dibuat oleh IASB, saat itu (sebelum tahun 1990) belum diminati oleh dunia Hal ini karena perkembangan ekonomi Amerika masih dijadikan sebagai patokan perkembangan bisnis dunia. Produknya adalah IAS yang kemudian bermetamorfosis menjadi IFRS (International Financial Reporting Standard).
•Taiwan badan pembuat standar akuntansi Komite Standar Akuntansi Keuangan (Financial Accounting Standards Committee- FASC) dari Lembaga Pengembangan dan Penelitian Akuntansi (Accounting Research and Development Foundation-ARDF).
2.Otoritas pasar modal dibeberapa Negara
•Indonesia otoritas pasar modalnya adalah BAPEPAM
•Amerika otoritas pasar modalnya adalah Stock Exchange Commite (Bapepam-nya Amerika)
•Perancis otoritas pasar modalnya adalah AMF. Badan di Prancis yang mirip Komisi Pasar Modal AS, yaitu AMF, memiliki peranan yang penting namun terbatas. AMF mengawasi pasar penerbitan baru dan kegiatan operasi bursa efekregional dan nasional. AMF juga memiliki kekuasaan untuk menegluarkan aturan pelaporan dan pengungkapan tambahan bagi perusahaan emiten
•Dinegara eropa otoritas pasar modalnya adalah ESMA
•Singapur otoritas pasar modalnya adalah Monetary Authority of Singapore
3.SEJARAH PERKEMBANGAN AKUNTANSI
Perkembangan Akuntansi di Dunia
Perkembangan akuntansi sangat erat kaitannya dengan perkembangan dunia usaha. Akuntansi dimulai sejak manusia mengenal hitungan uang dan melakukan pencatatan hitungan itu.
Pada pertengahan abad ke-14, pedagang-pedagang di Genoa sering membuat catatan harta yang dibawa sewaktu berangkat berlayar dan harta yang ada pada waktu akhir pelayarannya. Kemudian membandingkan hasilnya untuk menghitung laba atau rugi dari kegiatan perdagangannya.
Akuntansi mulai dikenal sebagai suatu ilmu baru pada saat Lucas Paciolo mengarang buku yang berjudul Summa de Arithmetica, Geometrica, Proportioni et Proportionalita, dimana dalam buku itu ada beberapa bagian yang membahas tentang perhitungan keuagan bagi para pengusaha. Oleh karena itu, Lucas Paciolo dikenal sebagai Bapak Akuntansi.
Pada akhir abad ke-15 peraan Romawi sebagai pusat perdagangan mulai berkurang dan berpindah ke negara-negara jalur perdagangan baru seperti Spanyol, Portugis, Belanda dan Inggris. Sedangkan pada abad ke-19 berkembang revolusi industri di daratan Eropa. Perubahan teknologi industri ini berdampak pula pada perkembangan ilmu akuntansi dan muncul konsep penyusutan/depresiasi (akan dijelaskan pada bab berikutnya).
Penemuan benua Amerika menyebabkan para pengusaha Eropa berpindah ke Amerika. Dan pada akhir abad ke-19 berkembang perusahaan-perusahaan besar di Amerika. Hal tersebut turut pula mengembangkan konsep akuntansi. Dan pada tahun 1930 diadakan pembahasan untuk pertama kalinya antara New York Stock Exchange dengan American Institute of Certified Public Accountant untuk menetapkan prinsip-prinsip akuntansi
perkembangan akuntansi di Indonesia
a) masa penjajahan Belanda
akuntansi mulai diterapkan di Indonesia sejak tahun 1642. Tetapi jejak yag jelas baru diketahui pada pembukuan Amphioen Societeyt yang berdiri di Jakarta tahun 1747. Akhir tahun 1870-an, seiring berkembangnya perusahaan-perusahaan baru di Indonesia, ditemukanlah suatu metode pembukuan baru yang lebih efisien dari sebelumnya. Tahun 1907 diperkenalka teknik auditing (pemeriksaaan) yaitu teknik untuk mengontrol pembukuan perusahaan. Mulai saat itulah muncul kantor-kantor akuntan di Indonesia.
Pada masa penjajahan Belanda ini tidak bayak orang Indonesia yang bekerja sebagai akuntan. Mereka yang bekerja di bidang akuntansi hanya sebagai tenaga pelaksana.
b) masa penjajahan Jepang
pada masa ini Indonesia sangat kekurangan tenaga di bidang akuntansi karena jabatan-jabatan tersebut kosong pasca Indonesia ditinggalkan Belanda. Untuk mengisi kekosongan itu didirikan kursus-kursus akuntansi bagi orang-orang Indonesia.
c) masa setelah kemerdekaan
Pada masa ini Indonesia masih tetap kekurangan tenaga di bidang akuntansi. Pada tahun 1947 hanya ada seorang akuntan Indonesia yaitu Prof. Dr. Aboetari. Lalu didirikanlah kursus-kursus untuk mendidik tenaga di bidang akuntansi bagi orang-orang Indonesia. Disamping itu, pemerintah mulai mengirim putra-putrinya ke luar negeri untuk memperdalam ilmu akuntansi. Sedangkan di dalam negeri ilmu ini mulai dirintis dengan dibukanya jurusan akuntansi di perguruan-perguruan tinggi seperti di Universitas Indonesia, Universitas Pajajaran, Universitas Gadjah Mada, Universitas Sumatra Utara, Universitas Airlangga, dan Institute Ilmu Keuangan.
Pada tanggal 23 Desember 1957 berdiri organisasi profesi akuntan yang diberi nama Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Profesi di bidang akuntansi mulai berkembang dengan pesat sejak tahun 1967 yaitu ketika dikeluarkannya Undang-undang Penanaman Modal Asing dan Undang-undang Penanaman Modal Dalam Negeri di tahun 1968. Kedua undang-undang ini sangat berpengaruh pada perkembangan perusahaan baru yang menuntut perkembangan profesi di bidang akuntansi.dewasa ini pemerintah sedang melakukan berbagai usaha untuk mempercepat pertumbuhan tenaga akuntan di Indonesia.
Diposting oleh dewi anugrah di 05.00 0 komentar
Sabtu, 10 Maret 2012
AKUNTANSI INTERNASIONAL
MEMAHAMI SIFAT DAN RUANG LINGKUP AKUNTANSI INTERNASIONAL
Akuntansi internasional itu sebenarnya sangatlah diperlukan apalagi pada era globalisasi ini banyak sekali persaingan yang terjadi. Sebelum kita membahas lebih lanjut,kita harus mengetahui apa itu AKUNTANSI INTERNASIONAL ?
A.Akuntansi Internasional adalah akuntansi untuk transaksi internasional, perbandingan prinsip akuntansi antarnegara yang berbeda dan harmonisasi berbagai standar akuntansi dalam bidang kewenangan pajak, auditing dan bidang akuntansi lainnya. Akuntansi harus berkembang agar mampu memberikan informasi yang diperlukan dalam pengambilan keputusan di perusahaan pada setiap perubahan lingkungan bisnis.
Akuntansi internasional mempunyai peranan yang sangat kompleks,dimana ruang lingkup pelaporannya ialah perusahaan multinasional dengan beroperasi dan transaksi lintas negara. Selain itu akuntansi internasional dapat di jelaskan pada tingkat yang berbeda :
•Pengaruh pada akuntansi oleh kelompok-kelompok politik internasional seperti OECD, UN, dll.
•Praktek-praktek akuntansi perusahaan dalam menanggapi kegiatan mereka sendiri bisnis internasional
•Perbedaan dalam standar akuntansi dan praktek antar negara.
Akuntansi domestik : sistem informasi memberikan informasi tentang perusahaan kepada pengguna bahwa informasi sebagai dasar untuk keputusan ekonomi.
B. Menjelaskan isu-isu akuntansi yang diciptakan oleh perdagangan internasional
Transaksi internasional, FDI dan Isu Akuntansi Terkait
Dijual kepada pelanggan asing
Pertemuan pertama Kebanyakan perusahaan 'dengan bisnis internasional terjadi sebagai penjualan ke pelanggan asing. Seringkali, penjualan dilakukan secara kredit dan disepakati bahwa pelanggan asing akan membayar dalam mata uang sendiri (misalnya, peso Meksiko). Hal ini menimbulkan risiko valuta asing sebagai nilai mata uang asing kemungkinan akan berubah dalam
kaitannya dengan mata uang negara perusahaan rumah misalnya, dolar U.S).
FDI menciptakan dua isu utama:
• Kebutuhan untuk mengkonversi dari lokal ke US GAAP sejak pencatatan akuntansi biasanya disusun dengan menggunakan GAAP lokal.
• Kebutuhan untuk menerjemahkan dari mata uang lokal ke dolar AS sejak catatan akuntansi biasanya disusun dengan menggunakan mata uang lokal.
C. Jelaskan alasan untuk, dan isu-isu akuntansi yang terkait dengan, Investasi Asing Langsung
PENDAPATAN PAJAK INTERNASIONAL
• Pajak-penghasilan asing pemerintah asing akan pajak keuntungan perusahaan pada tarif yang berlaku.
• Pajak pendapatan AS - AS akan pajak asing berbasis pendapatan perusahaan.
International Transfer Pricing
• Transfer pricing - menetapkan harga atas barang dan jasa dipertukarkan antara divisi yang terpisah dalam perusahaan yang sama. Harga ini memiliki dampak langsung terhadap keuntungan dari divisi yang berbeda.
• Pertukaran ini tidak lengan panjang
transaksi, sehingga menimbulkan ke tertentu
masalah dalam konteks internasional:
Perpajakan - pemerintah di berbagai negara
sering meneliti transaksi untuk memastikan bahwa
keuntungan yang memadai telah didata di negara itu.
• Masalah evaluasi kinerja - sejauh manajer divisi dievaluasi berdasarkan keuntungan divisi, harga transfer mempengaruhi evaluasi kinerja manajer divisi.
Internasional Audit
Kedua auditor internal dan eksternal menghadapi
perbedaan yang timbul antara audit dalam
konteks internasional vs domestik. ini
meliputi:
Bahasa dan budaya perbedaan
Standar akuntansi yang berbeda (GAAP) dan standar audit (GaAs) yang berlaku umum Standar Audit
Cross-listing di Bursa Efek Luar Negeri
MNEs (Perusahaan multinasional) sering meningkatkan modal di luar negara asal mereka. Ketika sebuah perusahaan menawarkan sahamnya di bursa luar negeri asalnya, ini disebut sebagai Cross-properti.
Harmonisasi Standar Akuntansi Internasional
Gerakan internasional terhadap satu set aturan akuntansi di seluruh dunia disebut sebagai Harmonisasi. Standar Akuntansi Internasional (IAS) dan US GAAP saat ini dua set yang paling penting dari akuntansi aturan.
Harmonisasi akuntansi mencakup :
•Standar akuntansi yang berkaitan dengan pengukuran dan pengungkapannya
•Pengungkapan-pengungkapan yang dibuat oleh perusahaan public yang berhubungan dengan adanya surat berharga dan pencatatan terhadap bursa efek
•Standar audit
Perjanjian Norwalk
Diterbitkan pada tahun 2002.
Apakah janji kerjasama dalam penetapan standar antara Standar Akuntansi Internasional (IASB) dan Dewan Standar Akuntansi Keuangan (FASB).
Merupakan langkah signifikan terhadap harmonisasi internasional
Diposting oleh dewi anugrah di 20.44 0 komentar
Kamis, 19 Januari 2012
JUAL KITTEN ANGGORA MIX LOKAL BARU JANUARI 2012
Bismilahirrohmanirrohim.
hay para cat lover saya ingin menawarkan kucing saya umur 1 bulan lebih..dengan indukan anggora n bpknya kucing kampung. saya jual karena dirumah sudah kebanyakan kucing. kitten anggora ada 4 ekor :
calico 2 ekor betina
putih hitam 2 ekor jantan dan betina
kondisi kucingnya sehat,lincah,dan sudah bisa makan sendiri untuk bulunya agak lebat tetapi short hair.
bila yang berminat hubungi atau sms ja ke no
085693421752
for PRICE 300.000 nego
lokasi Cibinong_bogor
Diposting oleh dewi anugrah di 21.04 0 komentar
Rabu, 09 November 2011
PRINSIP ETIKA PROFESI IKATAN AKUNTANSI INDONESIA

PRINSIP TANGGUNG JAWAB PROFESI
Kutipan
UU No 21/2001 juga menyebutkan,pelaksanaan aturan ini semestinya dievaluasi setiap tahun dan pertama kali dilakukan pada akhir tahun ketiga setelah pemberlakuan undang-undang namun,belum pernah ada evaluasi. Baru pada tahun 2011 kementerian dalam negeri mengevaluasi pelaksanaan otonomi khusus.
Alasannya :
Seharusnya kementerian dalam negeri mengevaluasi dana otsus setiap tahun sesuai dengan undang-undang yang telah ditetapkan. Jangan hanya pada tahun tertentu saja mengevaluasinya.
PRINSIP KEPENTINGAN PUBLIK
Kutipan:
Menurut kambuaya,otonomi khusus merupakan solusi terbaik untuk menyelesaikan masalah papua,terutama masalah yang berkaitan dengan kesejahteraan.
Alasannya :
Dengan adanya dana otsus dari pemerintah diharapkan kesejahteraan rakyat papua dan papua barat meningkat.
PRINSIP KERAHASIAAN
Kutipan :
Kristiadi mengatakan hal tersebut seusai berbicara dalam diskusi masalah papua dikantor kementriaan pertahanan. Diskusi tertutup itu mengundang tokoh papua,Balthasar Kambuaya,yang juga menteri lingkungan hidup dan rector universitas cendarawasih,papua,sebagai pembicara.
Alasannya:
Karena rapat tersebut dilakukan secara tertutup dan hasilnya tidak dipublikasikan kepada masyarakat,dan hanya orang-orang tertentu yang mengetahuinya.
PRINSIP PRILAKU PROFESIONAL
Kutipan :
Pemerintah memang menyadari pelaksanan otonomi khusus dipapua belum berhasil,oleh karena itu pemerintah akan mengintensifkan komunikasi konstruktif antara pemerintah pusat dan papua,baik dijakarta maupun dipapua.
Alasannya:
Dengan adanya tindakan dari pemerintah tersebut diharapkan wilayah papua dan papua barat masyarakatnya lebih maju dan sejahtera.
Diposting oleh dewi anugrah di 04.13 0 komentar
Senin, 07 November 2011
ETIKA PROFESI AKUNTANSI

1. PRINSIP PERTAMA TANGGUNG JAWAB PROFESI
Kutipan :
Ada bupati menyuruh istrinya mencairkan APBD,ada juga bupati membeli dua pesawat boeing. Bahkan,ada bupati yang membagi-bagikan dana kepada rakyat begitu saja.
Alasannya :
Karena bupati tersebut telah menyalahgunakan profesi atau jabatannya yaitu dengan menyalahgunakan anggaran pemerintah untuk keperluan pribadi dan membagi-bagikan dana APBD kepada rakyat.
2. PRINSIP KEDUA KEPENTINGAN PUBLIK
Kutipan:
Koordinator audit dana otsus BPK, Rizal Djalil menyatakan temuan BPK itu menunjukkan kurang memadainya akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan dana otsus.” Pemerintah sebaiknya membuat koridor yang jelas dan memberikan atensi agar kesejahteraan rakyat papua terwujud.” Kata Rizal.
Alasannya:
Untuk mengurangi atau mencegah terjadinya korupsi atau penyelewengan dana APBD,APBN diwilayah provinsi papua dan papua barat sehingga dengan adanya pencegahan tersebut akan meningkatkan kesejahteraan rakyat diwilayah provinsi papua dan papua barat.
3. PRINSIP KETIGA INTEGRITAS
Kutipan :
Pemerintah pun seolah-olah membiarkan penyimpangan. Hal ini,tambah paskalis,masih ditambah ulah elite-elite lokal yang membentengi diri dengan menggelar demo,mengancam memerdekakan diri bila kasusnya diusut.” Jadi pemerintah ragu-ragu bertidak”katanya.
Alasannya :
Apabila kasusnya diusut dalam dugaan penyelewengan dana APBD maka elite-elite lokal seperti bupati dan gubernur yang sudah tidak berlaku jujur dalam penggunaan dana APBD mereka akan mengancam untuk memerdekakan diri,lepas dari pemerintah NKRI sehingga pemerintah ragu-ragu dalam bertindak.
4. PRINSIP KEEMPAT OBJEKTIVITAS
Kutipan :
Untuk pertama kalinya sejak pemerintah menerapkan undang-undang otonomi khusus 10 tahun silam,DPR tahun ini meminta badan pemeriksa keuangan memeriksa pengelolaan dan pertanggung jawaban dana otsus yang dikucurkan pada tahun 2002-2010.
Alasannya:
Jadi BPK dalam memeriksa keuangan tidak memihak kepada yang menjalankan roda pemerintahan diwilayah provinsi papua dan papua barat.
5. PRINSIP KELIMA KOMPETENSI DAN KEHATI-HATIAN PROFESIONAL
Kutipan :
Rizal,menduga ada kesengajaan membuat dana otsus dan dana non-otsus yang berasal dari transfer APBN ke APBD papua dan papua barat menjadi tumpang tindih.”karena itu tiap tahun BPK akan terus mengaudit,”lanjut Rizal seraya mengakui lemahnya pengawasan internal.
Alasannya :
Dengan kehati-hatian BPK melakukan audit tiap tahun diharapkan pihak-pihak yang melakukan penyalahgunaan dana APBD,APBN terungkap,sehingga pelakunya dapat dijerat hokum.
6. PRINSIP KETUJUH PRILAKU PROFESIONAL
Kutipan :
Menurut ketua evaluasi dan pemantauan otsus papua DPR yorris Raweyai,DPR sudah menindak lanjuti laporan BPK dngan memanggil gubernur papua dan gubernur papua barat.”kami minta perbaikan pengelolaan keuangan”.
Alasannya:
Untuk mengevaluasi kinerja,gubernur papua dan papua barat agar memperbaiki pengelolaan keuangannya.
Diposting oleh dewi anugrah di 00.59 0 komentar
Kamis, 29 September 2011
ETIKA PROFESI AKUNTANSI
ETIKA PROFESI AKUNTANSI
Sebelum membahas pengertian ETIKA PROFESI AKUNTANSI , maka kita harus mengetahui terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan Etika.
1. Pengertian Etika dan Profesi
Kata etik (atau etika) berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimiliki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik.
Menurut Martin [1993], etika didefinisikan sebagai “the discipline which can act as the performance index or reference for our control system”.
Etika adalah refleksi dari apa yang disebut dengan “self control”, karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok sosial(profesi) itu sendiri.
Sedangkan Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian khusus. Pengertian profesi tersebut adalah pengertian profesi pada umumnya, sebab disamping itu terdapat pula yang disebut sebagai profesi luhur, yaitu profesi yang pada hakikatnya merupakan suatu pelayanan pada manusia atau masyarakat.
Pengertian Etika Profesi adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan profesional terhadap masyarakat dengan ketertiban penuh dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat.
Menurut (Murtanto dan Marini 2003),Etika profesi merupakan karakteristik suatu profesi yang membedakan suatu profesi dengan profesi lain, yang berfungsi untuk mengatur tingkah laku para anggotanya
Menurut (Agoes 2004),Setiap profesi yang memberikan pelayanan jasa pada masyarakat harus memiliki kode etik, yang merupakan seperangkat prinsip–prinsip moral yang mengatur tentang perilaku profesional.
Tanpa etika, profesi akuntan tidak akan ada karena fungsi akuntan adalah sebagai penyedia informasi untuk proses pembuatan keputusan bisnis oleh para pelaku bisnis. Etika profesi yang dimaksud adalah Kode Etik Akuntan Indonesia, yaitu norma perilaku yang mengatur hubungan antara akuntan publik dengan kliennya, antara akuntan publik dengan rekan sejawatnya dan antara profesi dengan masyarakat. Etika profesi terdiri dari lima dimensi yaitu kepribadian, kecakapan profesional, tangung jawab, pelaksanaan kode etik, penafsiran dan penyempurnaan kode etik.
Sumber : http://arleen@stietrisakti.ac.id, siou_chiang@yahoo.com
Kode etik akuntan Indonesia memuat delapan prinsip etika sebagai berikut : (Mulyadi, 2001: 53)
• Tanggung Jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
• Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
• Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
• Objektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
• Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
• Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
• Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Sumber : http://muttaqinhasyim.wordpress.com/2009/06/29/kode-etik-akuntan/
2. Penelitian tentang faktor yang mempengaruhi etika akuntansi
Artikel ini terkait pelanggaran etika oleh akuntan publik misalnya dapat berupa pemberian opini wajar telah menindak 29 kantor akuntan publik (kap) karena melanggar kode etik ia pertama-tama perlu diketahui faktor-faktor yang mempengaruhi perilaku.
ditinjau dari kode etik akuntan indonesia, tindakan akuntan publik ini berikut ini adalah faktor-faktor yang mempengaruhi keandalan bukti pemeriksaan, dalam pasal 1 ayat (2) kode etik akuntan indonesia mengamanatkan: bahwa setiap bahwa ada beberapa faktor yang mempengaruhi kualitas audit pada sektor publik yang tentang adanya suatu pelanggaran dalam sistem akuntansi kliennya. faktor-faktor dimana hunt dan vitell memprediksi pengaruh kemampuan seseorang menjelaskan faktor-faktor yang mempengaruhi sensitivitas etika akuntan berdasarkan bila kap (kantor akuntan publik) mempunyai tujuan yang sama bagi divisi kantor akuntan publik. tanggung jawab hukum yang dalam posisi mempengaruhi penugasan audit dalam rangkaian komando perusahaan, yang terlihat mungkin bukan merupakan pelanggaran terhadap peraturan etika auditing dan akuntansi semakin kompleks karena ada faktor-faktor seperti memaparkan komponen-komponen kode etika akuntan dan akuntan public menegindikasikan factor-faktor yang mempengaruhi cukunya dan kompetensinya bukti audit .kode etik profesi. c. aturan perilaku. d. penegakan aturan standar profesional akuntan publik, per 1 januari 2001, ikatan akuntan indonesia, faktor-faktor yang mempengaruhi persepsi tentang earnings management yang berjudul: persepsi akuntan publik dan mahasiswa tentang penerimaan etika terhadap . juga untuk menghindar dari pelanggaran atas kontrak hutang jangka melaporkan secara cepat pelanggaran pedoman yang diketahui atau yang dicurigai atau permintaan . tindakan seorang pejabat dalam melaksanakan kewajiban publik. saling berhubungan dalam kegiatan bisnis yang saling mempengaruhi.
Sumber:
http://data.tp.ac.id/dokumen/faktor-faktor+yang+mempengaruhi+pelanggaran+kode+etik+akuntan+publik
Review penelitian:
Objek : pelanggaran yang dilakukan akuntan publik
Masalahnya berupa pemberian opini wajar telah menindak 29 kantor akuntan publik (kap) karena melanggar kode etik yg pertama-tama perlu diketahui faktor-faktor yang mempengaruhi perilaku. faktor-faktor yang mempengaruhi prilaku terjadinya pelanggaran dapat ditinjau dari kode etik akuntan indonesia.
Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Pelanggaran Etika :
1. Kebutuhan Individu
2. Tidak Ada Pedoman
3. Perilaku dan Kebiasaan Individu Yang Terakumulasi dan Tak Dikoreksi
4. Lingkungan Yang Tidak Etis
5. Perilaku Dari Komunitas
Diposting oleh dewi anugrah di 21.39 0 komentar
Selasa, 10 Mei 2011
IDENTIFICATION SYSTEM EDUCATION AS & INDONESION
system education AS Vs Indonesion have obvious system each excees
can to see corner to look at different
1. Education Quality
a.Education Quality in Indonesion better than As because to give matter by teacher junior school with equal matter high school.
b.Education Quality in AS
matter for junior school with equal elementary school class three and matter high school with equal elementary school class six.
Althought education in indonesion better than As there are something obvious don't have in indonesion
2. for Teacher it.
a.there are teacher to open with all students and to given home work althought incorrect it,but her teacher don't angry,to push down,thre-atening and teacher it giving motivasi to students,so student better expand.
b.In Indonesioan
it teacher like more use violence in to drill so students afraid and down.
for the rest in Indonesion UN (Ujian Nasional )became provision to go through
with high value so students make became afraid and stress if to pass.
kesimpulannya
jadi sistem pendidikan di indonesia dan amerika mempunyai kelebihan masing-masing
dan mempunyai tujuan untuk mengembangkan siswa-siswinya kearah yang lebih baik untuk maju.dan diindonesia semua itu dibuktikan dengan adanya ujian nasional yang selalu ada pada saat mau kelulusan.
Diposting oleh dewi anugrah di 14.28 0 komentar
Minggu, 06 Maret 2011
HISTORY TOEFL
TOEFL stands for Test Of English as a Foreign Language. The TOEFL was introduced in the 1960ies by ETS — Educational Testing Services. Now, almost 800,000 people take the TOEFL exam every year worldwide.
You probably know that a growing number of universities and colleges offer courses and academic study programs in English so if you want to enrol in one of them you must have a good command of the English language. This is where the TOEFL comes into play. It is the most widely used academic English proficiency test in the world. Thousands of colleges and universities use the TOEFL to test and evaluate the English language competency of their students and academic personnel.
In addition, many government agencies, sponsoring institutions and other authorities require TOEFL scores.
The TOEFL test measures English language proficiency in these three disciplines: reading, listening and writing. In most regions of the world you can take the TOEFL on a computer (CBT: Computer-Based Test) somewhere near your home. In areas with limited access to computer-based testing facilities you can take a paper-and-pencil version of the test
OPINI
TOEFL Berguna untuk melatih kemampuan bahasa inggris dan bahasa non penutur asli di evaluasi Dimana TOEFL ini berguna untuk menangani masalah spesifik tentang organisasi dan selain itu juga TOEFL untuk melakukan suatu test baik mendengarkan ,pemahaman bacaan.
Diposting oleh dewi anugrah di 14.54 0 komentar
Senin, 24 Mei 2010
HAKI (hak atas kekayaan intelektual )
Pengertian HAKI (HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL )
Secara konseptual , kekayaan intelektual adalah kekayaan sebagaimana maknanya dalam pengertian hukum yaitu segala sesuatu yang memiliki sifat kebendaan dan dapat di miliki.
Sesuai dengan karakteristiknya HAKI tidak menguasai kekayaan secara fisik . hak atasa kekayaan itu hanya dapat di kuasai dengan klaim atau tindakan hukum.
Dari segi hukum pengakuan terhadap eksistensi HAKI di kukuhkan melalui dua kemungkinan cara :
• Melalui pengakuan hak
• Melalui prosedur pendaftaraan hak
1. Melalui pengakuan hak
Model yang pertama ini berlaku bagi Hak Cipta yang pengakuan dan perlindungannya berlangsung secara otomatis sejak ciptaan selasai di wujudkan.
2. melalui prosedur pendaftaran
untuk model yang memerlukan prosedur pendaftaran ataupun pengajuan permintaan,mendasarkan pada berbagai persyaratan baik yang bersifat teknis maupun administratif
LINGKUP BIDANg HAKI
Secara kategoris HAKI mencakup bidang – bidang penting seperti HAK CIPTA, PATEN & MEREK. Bidang HAKI yang dekat dengan konsepsinya dengan Hak cipta meliputi desain industri, hak-hak yang terkait dengan hak cipta.
Yang terkait dengan merek meskipun bukan merek adalah indikasi goegrafis, indikasi asal. Bidang lainnya rahasia dagang , perlindungan varietas tanaman
Secara tradisional HAKI di pisahkan kedalam dua kelompok
• hak cipta
• hak atas kekayaan industri
Pengertian hak cipta => hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan – pembatasan menurut peraturan – peraturan perundangan yang berlaku (pasal 1 ayat 1UU HAK CIPTA No.19 tahun 2002.
Hak paten => hak khusus yang di berikan negara kepada penemu atas hasi penemunya di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tsb atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya (pasal 1UU Paten no.13 th 1997)
Trademark (merek) => tanda yang di gunakan untuk barang atau jasa yang di perdagangkan. Merek dapat berupa huruf . kata ,angka,gambar dll.
Diposting oleh dewi anugrah di 07.14 0 komentar
perdagangan & hukum dagang
Perdagangan dan hukum dagang
Komersial
istilah komersial dalam bahasa inggris “commercial “ dari kata commerce yang bearti perdagangan atau perniagaan. Sedangkan pengertian “komersil” menurut kamus besar bahasa indonesia adalah bersiafat berdagang.
Pengertian perdagangaan
Pekerjaan membeli barang dari suatu tempat/suatu waktu dan menjual barang itu di tempat lain pada waktu yang berikut untuk memperoleh keuntungan.
Kegiatan komersial :
• Produksi
• Distribusi
• Dan penjualan barang – barang
• Dan jasa – jasa untuk memperoleh laba
Berlakunya Hukum Dagang
Sebelum tahun 1938 hukum dagang yang hanya mengikat kepada para pedagang saja yang melakukan perbuatan dagang, tetapi sejak tahun 1938 pengertian perbuatan dagang dirubah menjadi perbuatan perusahaan, artinya menjadi lebih luas sehingga berlaku bagi setiap pengusaha (perusahaan)Hukum dagang dan hukum bisnis atau komersial adalah bagian dari hukum privat
Dalam hukum dagang atau hukum komersial/bisnis kaidah – kaidahnya lebih banyak berbentuk undang – undang yang di buat dengan partisipasi pemerintah maupun rakyat (DPR).
Oleh karena itu dalam pembahasan ini hanya di fokuskan pada materi hukum dagang internasional yang merupakan bagian dari hukum perdata atau lebih khusus lagi bagian hukum periktan yang timbul dalam lapangan perusahaan dan hukum bisnis modern yang hanya mengatur kepentingan pribadi atau hanya berkaitan dengan aspek keperdataan yang tidak tercakup dalam pengertian hukum dagang.
Hubungan antara Hukum perdata dengan Hukum Dagang
Berdasarkan Pasal 1 dan 15 KUH Dagang dapat diketahui KUH Dagang merupakan hukum khusus sedangkan Hukum Perdata merupakan hukum yang bersifat umum.
SUMBER-SUMBER HUKUM DAGANG DAN SISTEMATIKA HUKUM DAGANG
Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber pada :
1) Hukum tertulis yang dikofifikasikan :
a. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K)
b. Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)
2) Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985 : 7).
Sifat hukum dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian, sebenarnya merupakan bagian dari hukum perdata, khususnya mengenai perikatan yang diatur dalam Burgerlijk Wetboek (BW) yang kita kenal sebagai Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPdt) Buku III tentang Perikatan
Diposting oleh dewi anugrah di 06.26 0 komentar
WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
1. Dasar Pertimbangan Wajib Daftar Perusahaan
Kemajuan dan peningkatan pembangunan nasional pada umumnya dan perkembangan kegiatan ekonomi pada khususnya
2. Adanya Daftar Perusahaan itu penting untuk Pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang
sehat
3. Bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas perlu adanya Undang-undang tentang Wajib Daftar Perusahaan.
Ketentuan Umum Wajib Daftar Perusahaan
Dalam Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, ketentuan-ketentuan umum yang wajib dipenuhi dalam wajib daftar perusahaan adalah :
• Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang
• Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah lembaga-lembaga sosial, misalnya, yayasan
• Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan;
Dalam hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan.
• Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba
• Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang perdagangan
Tujuan daftar perusahaan :
• Mencatat secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan lain tentang perusahaan.
• Menyediakan informasi resmi untuk semua pihak yangberkepentingan.
• Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha.
• Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha.
• Terciptanya transparansi dalam kegiatan dunia usaha.
Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan sifat terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga
sebagai sumber informasi.
Kewajiban Pendaftaran
a. Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.
b. Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.
c. Apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, para pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang daripada mereka telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan daripada kewajiban tersebut.
d. Apabila pemilik dan atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan ( Pasal 5 ).
Diposting oleh dewi anugrah di 05.27 0 komentar
Jumat, 14 Mei 2010
CINTA PARTAMA BUKAN BERARTI PACAR PERTAMA
Cinta pertama bukan berarti pacar pertama
Cinta pertama ku tumbuh pada saat aku duduk di kelas 3 SMP, cinta ku terjadi pada saat ku mulai mengenal dia..dia memperhatikan ku secara diam-diam..bila aku melihat dia, dia tidak berani untuk melihat ku…dengan sikapnya yang dingin, tenang dan cuwek itu yang membuat aku jadi penasaran….aku mulai menyadarinya kalau dia suka kepada ku karena pada waktu itu dia sempat mau mengucapkan sesuatu tetapi sayangnya dia tidak berani tuk mengungkapkannya….ketika itu pada saat perpisahan sekolah hati ku sedih dan takut untuk tidak bertemu lagi…kami pun pisah begitu saja tanpa mengucapkan satu kata pun…dan tidak ada kabar satu sama lain…setelah satu tahun aku tahu dia masuk di sekolah unggulan yang da di daerah ku….dan saat itu aku mencari informasi tentang dia lewat teman-teman ku yang satu sekolah dengan dia akhirnya usaha ku tidak sia-sia.. aku bahagia dan senang bisa bertemu lagi dengan dia…ternyata pas waktu aku bertanya apakah perasaan itu masih adanya untuk ku ternyata perasaan dia tidak berubah sedikit pun terhadap ku selama 3 th ini…dia masih sayang kepada ku….tapi aku merasa tidak pantas buat dia karena aku telah menyakiti hati dia dengan rasa sayang yang dia punya dia masih tetap sayang kepada ku sampai saat ini perasaan dia tidak berubah sedikit pun…aku merasa bersalah telah menyakitinya aku merasa bersalah telah meninggalkannya …tapi dia tetap masih mau memaafkan aku.. ya ALLAH SWT berikanlah dia perempuan yang baik yang menyayangi dia apa adanya,..semua ini tinggal kenangan yang tak mungkin aku lupakan.dia adalah cinta pertama ku..yang ku sayang tp. kini aku sudah mempunyai orang yang sayang kepada ku dan aku sayang kepada nya dan tidak akan pernah aku lepaskan.karena aku tidak mau kehilangan orang yang aku sayang
Diposting oleh dewi anugrah di 07.22 0 komentar
Sabtu, 08 Mei 2010
pengalaman ku ketika outbond
pada waktu itu hal yang paling aku suka dan merupakan pengalaman bagi ku,ketika aku mengikuti outbond di sekolah ku bersama-sama teman ku.....kami semua mengadakan acara tersebut di puncak selama 3 hari 3 malam. Acara tersebut sangat menantang sekali bagi yang mengikutinya dan acara tersebut banyak di minati dari siswa-siswinya sampai guru-guru yang ada di sekolah itu.....dan setelah itu keesokan harinya kami pun bersiap-siap untuk berangkat ke puncak selama di perjalanan kami semua sangat bersemangat kami melihat pohon-pohon yang hijau dengan udara yang sangat sejuk sekali setiba sampai di puncak kami pun langsung bergegas untuk turun dari mobil dan menuju barak tempat peristirahatan,disitu kami semua istirahat sejenak untuk melepas lelah...
tak terasa sore pun sudah tiba kami memulai acara yang sudah di rencana kan. acara tersebut bagi saya sangat mengasyikan sekaligus menakutkan..karena pada waktu itu saya di tantang untuk terbang di atas pohon yang di bantu oleh ABRI tapi karena di atas saya udah ketakutan akhirnya saya di kerjain sama ABRI tersebut.... akhirnya badan saya lemes dan pingsan..tetapi pas semua itu terjadi ku ketagihan ingin mencoba lagi...
selain acara tersebut ada lagi tentang uji nyali....yang di adakan jam 22.30 di mana suasana mulai sedikit berbeda dengan udara yang dingin,suasana yang sepi dan kabut yang mulai menutupi jalan-jalan kami semua di kumpulkan di gunung dengan kudu buluk yang merinding...dan ternyata yang kami lewati kanan kiri tersebut jurang... dan teman kami ada yang pingsan setelah di ikutin kuntil anak dari belakang dan menjadi mencekam setelah jarum jam menujukan pukul 12 malam...kami melewati kuburan bekas peninggalan belanda yang sangat angker dan ada kakak kelas saya yang menjerit,menangis serta kesurupan semua itu bensr-benar terjadi.... akhirnya aku pun mulai ketakutan...aku ingin semua segera berakhir dan ingin cepat-cepat pulang kerumah..
Diposting oleh dewi anugrah di 04.52 0 komentar
Sabtu, 24 April 2010
Persahabatan
Awalnya persahabatan aku di mulai pada waktu aku masuk sekolah SMAN 2 mulai dari situ aku mempunyai banyak teman tetapi ada teman yang paling dekat dengan ku, teman dimana yang mau mengerti,dan menerima aku apa adanya.
seiring dengan berjalannya waktu teman aku bertambah satu demi satu dan kami lewati hari-hari dengan penuh canda tawa dan tangis... hari-hari kami di sekolah yang sangat disiplin itu banyak sekali kenangan yang tak mungkin kami lupakan begitu saja mulai dari awal masuk sekolah sampai berakhir jam sekolah....kami sering sekali melanggar displin yang ada di sekolah itu dengan datang kesekolah telat hingga di beri hukuman oleh guru...
hukumnya sangat berat apabila melanggar sebanyak 3x...tetapi aku dan teman-teman ku datang telat lebih dari 3x dan kami pernah kena sanksi pada upacara hari senin karena kami datang telat akhirnya guru tersebut menyuruh kami mencabuti rumput yang ada di sekolah dan membayar denda sebesar Rp.5000 dan apa di kata kami pun membayar denda tsb,tetapi ada teman kami yang mengutang kepada guru piket tsb dengan alasan tidak mempunyai uang...
dengan kenakalan yang kami lakukan semua itu mempunyai cerita tersendiri bagi masing-masing yang mengalaminya....dan semua kenangan itu kami bawa hingga kami berpisah pada saat kelulusan. dimana dengan kelulusan tersebut masa depan kami menunggu untuk menjadi orang yang sukses....dan menempuh jalan hidup masing-masing..
sekian cerita dari saya waktu di SMAN 2........
Diposting oleh dewi anugrah di 05.36 0 komentar
HUKUM PERJANJIAN
Resume Hukum Perjanjian
Perjanjian adalah suatu perbuatan hukum dimana seorang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap seseorang atau suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada orang lain.Dalam perjanjian ini timbul suatu hubungan hukum antara dua orang tersebut/perikatan. Perjanjian ini bersifat konkrit.
Hukum perjanjian ini di sebut juga "Hukum Perutangan" karena sifatnya tuntut menuntut yaitu menuntut di sebut kreditur yang di tuntut di sebut debitur dan sesuatu yang di tuntut di sebut prestasi.
Dalam hukum perjanjian terdapat dua macam perjanjian yaitu :
A. Perjanjian obligatoir => suatu perjanjian di mana mengharuskan atau mewajibkan seseorang membayar atau menyerahkan sesuatu.
misalnya :
- penyewa wajib membayar sewa
- pembeli wajib menyerahkan barangnya
- majikan harus membayar upah
perjanjian obligatoir ada beberapa macam
- perjanjian sepihak dan perjanjian timbal balik
- perjanjian konsensuil,perjanjian riil dan perjanjian formil
B. Perjanjian non obligator => perjanjian yang tidak mengharuskan seseorang membayar atau menyerahkan sesuatu.
perjanjian non obligatoir ada beberapa macam
- perjanjian yang menetapkan di pindahkannya suatu hak dari seseorang kepada orang lain.
- perjanjian untuk membuktikan sesuatu
- perjanjian di mana seseorang membebaskan pihak lain dari suatu kewajiban
- perjanjian untuk mengakhiri keraguan mengenai isi dan luas perhubungan hukum antara kedua belah pihak
SYARAT SAH PERJANJIAN
- ada kata sepakat dari mereka yang mengikatkan diri
- kedua pihak cakap menurut hukum untuk bertindak sendiri
- suatu hal tertentu yang di perjanjikan
- suatu sebab yang halal.
Diposting oleh dewi anugrah di 04.52 0 komentar












