BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS

Senin, 24 Mei 2010

perdagangan & hukum dagang

Perdagangan dan hukum dagang

Komersial

istilah komersial dalam bahasa inggris “commercial “ dari kata commerce yang bearti perdagangan atau perniagaan. Sedangkan pengertian “komersil” menurut kamus besar bahasa indonesia adalah bersiafat berdagang.

Pengertian perdagangaan
Pekerjaan membeli barang dari suatu tempat/suatu waktu dan menjual barang itu di tempat lain pada waktu yang berikut untuk memperoleh keuntungan.

Kegiatan komersial :
• Produksi
• Distribusi
• Dan penjualan barang – barang
• Dan jasa – jasa untuk memperoleh laba

Berlakunya Hukum Dagang
Sebelum tahun 1938 hukum dagang yang hanya mengikat kepada para pedagang saja yang melakukan perbuatan dagang, tetapi sejak tahun 1938 pengertian perbuatan dagang dirubah menjadi perbuatan perusahaan, artinya menjadi lebih luas sehingga berlaku bagi setiap pengusaha (perusahaan)Hukum dagang dan hukum bisnis atau komersial adalah bagian dari hukum privat
Dalam hukum dagang atau hukum komersial/bisnis kaidah – kaidahnya lebih banyak berbentuk undang – undang yang di buat dengan partisipasi pemerintah maupun rakyat (DPR).
Oleh karena itu dalam pembahasan ini hanya di fokuskan pada materi hukum dagang internasional yang merupakan bagian dari hukum perdata atau lebih khusus lagi bagian hukum periktan yang timbul dalam lapangan perusahaan dan hukum bisnis modern yang hanya mengatur kepentingan pribadi atau hanya berkaitan dengan aspek keperdataan yang tidak tercakup dalam pengertian hukum dagang.
Hubungan antara Hukum perdata dengan Hukum Dagang
Berdasarkan Pasal 1 dan 15 KUH Dagang dapat diketahui KUH Dagang merupakan hukum khusus sedangkan Hukum Perdata merupakan hukum yang bersifat umum.
SUMBER-SUMBER HUKUM DAGANG DAN SISTEMATIKA HUKUM DAGANG
Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber pada :
1) Hukum tertulis yang dikofifikasikan :
a. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K)
b. Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)
2) Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985 : 7).
Sifat hukum dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian, sebenarnya merupakan bagian dari hukum perdata, khususnya mengenai perikatan yang diatur dalam Burgerlijk Wetboek (BW) yang kita kenal sebagai Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPdt) Buku III tentang Perikatan

0 komentar: