BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS

Senin, 24 Mei 2010

HAKI (hak atas kekayaan intelektual )

Pengertian HAKI (HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL )

Secara konseptual , kekayaan intelektual adalah kekayaan sebagaimana maknanya dalam pengertian hukum yaitu segala sesuatu yang memiliki sifat kebendaan dan dapat di miliki.

Sesuai dengan karakteristiknya HAKI tidak menguasai kekayaan secara fisik . hak atasa kekayaan itu hanya dapat di kuasai dengan klaim atau tindakan hukum.
Dari segi hukum pengakuan terhadap eksistensi HAKI di kukuhkan melalui dua kemungkinan cara :

• Melalui pengakuan hak
• Melalui prosedur pendaftaraan hak

1. Melalui pengakuan hak

Model yang pertama ini berlaku bagi Hak Cipta yang pengakuan dan perlindungannya berlangsung secara otomatis sejak ciptaan selasai di wujudkan.

2. melalui prosedur pendaftaran

untuk model yang memerlukan prosedur pendaftaran ataupun pengajuan permintaan,mendasarkan pada berbagai persyaratan baik yang bersifat teknis maupun administratif

LINGKUP BIDANg HAKI

Secara kategoris HAKI mencakup bidang – bidang penting seperti HAK CIPTA, PATEN & MEREK. Bidang HAKI yang dekat dengan konsepsinya dengan Hak cipta meliputi desain industri, hak-hak yang terkait dengan hak cipta.
Yang terkait dengan merek meskipun bukan merek adalah indikasi goegrafis, indikasi asal. Bidang lainnya rahasia dagang , perlindungan varietas tanaman

Secara tradisional HAKI di pisahkan kedalam dua kelompok
• hak cipta
• hak atas kekayaan industri

Pengertian hak cipta => hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan – pembatasan menurut peraturan – peraturan perundangan yang berlaku (pasal 1 ayat 1UU HAK CIPTA No.19 tahun 2002.

Hak paten => hak khusus yang di berikan negara kepada penemu atas hasi penemunya di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tsb atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya (pasal 1UU Paten no.13 th 1997)

Trademark (merek) => tanda yang di gunakan untuk barang atau jasa yang di perdagangkan. Merek dapat berupa huruf . kata ,angka,gambar dll.

0 komentar: