BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS

Senin, 12 Oktober 2009

Prinsip Koperasi (UU No.25/1992)

1.Keanggotan bersifat sukarela & terbuka


maksud nya dalam koperasi keanggotaan bersifat sukarela itu tidak ada unsur paksaan dari pihak manapun dan terbuka artinya boleh siapa saja menjadi anggota koperasi.


2. pengelolahan di lakukan secara demokrasi


artinya dalam koperasi setiap keputusan di musyawarahkan ter lebih dahulu oleh para anggota dan para penggurus koperasi dalam rapat anggota


3. pembagiaan SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha yang di lakukan masing-masing anggota


artinya modal anggota yang dikoperasi di sesuaikan dengan besar kecilnya simpanan dan keaktifan para anggota koperasi


4. pemberian balas jasa terbatas terhadap modal


artinya setiap pinjaman yang di dipinjam oleh anggota harus disesuaikan dengan modal yang di tanam di dalam koperasi


5. kemandirian


tidak menggantungkan pinjaman atau modaldari pihak lain semata-mata dari pihak anggota


6. pendidikan perkoperasian


dengan adanya pendidikan perkoperasian di harapkan para anggota dan pengurus dapat memahami tentang arti koperasi yang sesungguhnya


7. kerjasama antara koperasi



  • menjaga hubungan baik antara badan usaha koperasi lainya