PRINSIP TANGGUNG JAWAB PROFESI
Kutipan
UU No 21/2001 juga menyebutkan,pelaksanaan aturan ini semestinya dievaluasi setiap tahun dan pertama kali dilakukan pada akhir tahun ketiga setelah pemberlakuan undang-undang namun,belum pernah ada evaluasi. Baru pada tahun 2011 kementerian dalam negeri mengevaluasi pelaksanaan otonomi khusus.
Alasannya :
Seharusnya kementerian dalam negeri mengevaluasi dana otsus setiap tahun sesuai dengan undang-undang yang telah ditetapkan. Jangan hanya pada tahun tertentu saja mengevaluasinya.
PRINSIP KEPENTINGAN PUBLIK
Kutipan:
Menurut kambuaya,otonomi khusus merupakan solusi terbaik untuk menyelesaikan masalah papua,terutama masalah yang berkaitan dengan kesejahteraan.
Alasannya :
Dengan adanya dana otsus dari pemerintah diharapkan kesejahteraan rakyat papua dan papua barat meningkat.
PRINSIP KERAHASIAAN
Kutipan :
Kristiadi mengatakan hal tersebut seusai berbicara dalam diskusi masalah papua dikantor kementriaan pertahanan. Diskusi tertutup itu mengundang tokoh papua,Balthasar Kambuaya,yang juga menteri lingkungan hidup dan rector universitas cendarawasih,papua,sebagai pembicara.
Alasannya:
Karena rapat tersebut dilakukan secara tertutup dan hasilnya tidak dipublikasikan kepada masyarakat,dan hanya orang-orang tertentu yang mengetahuinya.
PRINSIP PRILAKU PROFESIONAL
Kutipan :
Pemerintah memang menyadari pelaksanan otonomi khusus dipapua belum berhasil,oleh karena itu pemerintah akan mengintensifkan komunikasi konstruktif antara pemerintah pusat dan papua,baik dijakarta maupun dipapua.
Alasannya:
Dengan adanya tindakan dari pemerintah tersebut diharapkan wilayah papua dan papua barat masyarakatnya lebih maju dan sejahtera.
Rabu, 09 November 2011
PRINSIP ETIKA PROFESI IKATAN AKUNTANSI INDONESIA
Diposting oleh dewi anugrah di 04.13
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar