BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS

Rabu, 09 November 2011

PRINSIP ETIKA PROFESI IKATAN AKUNTANSI INDONESIA




PRINSIP TANGGUNG JAWAB PROFESI

Kutipan
UU No 21/2001 juga menyebutkan,pelaksanaan aturan ini semestinya dievaluasi setiap tahun dan pertama kali dilakukan pada akhir tahun ketiga setelah pemberlakuan undang-undang namun,belum pernah ada evaluasi. Baru pada tahun 2011 kementerian dalam negeri mengevaluasi pelaksanaan otonomi khusus.
Alasannya :
Seharusnya kementerian dalam negeri mengevaluasi dana otsus setiap tahun sesuai dengan undang-undang yang telah ditetapkan. Jangan hanya pada tahun tertentu saja mengevaluasinya.

PRINSIP KEPENTINGAN PUBLIK
Kutipan:
Menurut kambuaya,otonomi khusus merupakan solusi terbaik untuk menyelesaikan masalah papua,terutama masalah yang berkaitan dengan kesejahteraan.

Alasannya :
Dengan adanya dana otsus dari pemerintah diharapkan kesejahteraan rakyat papua dan papua barat meningkat.


PRINSIP KERAHASIAAN
Kutipan :
Kristiadi mengatakan hal tersebut seusai berbicara dalam diskusi masalah papua dikantor kementriaan pertahanan. Diskusi tertutup itu mengundang tokoh papua,Balthasar Kambuaya,yang juga menteri lingkungan hidup dan rector universitas cendarawasih,papua,sebagai pembicara.

Alasannya:
Karena rapat tersebut dilakukan secara tertutup dan hasilnya tidak dipublikasikan kepada masyarakat,dan hanya orang-orang tertentu yang mengetahuinya.

PRINSIP PRILAKU PROFESIONAL
Kutipan :
Pemerintah memang menyadari pelaksanan otonomi khusus dipapua belum berhasil,oleh karena itu pemerintah akan mengintensifkan komunikasi konstruktif antara pemerintah pusat dan papua,baik dijakarta maupun dipapua.

Alasannya:
Dengan adanya tindakan dari pemerintah tersebut diharapkan wilayah papua dan papua barat masyarakatnya lebih maju dan sejahtera.

0 komentar: