resume hukum perikatan
hukum perikatan adalah suatu hubungan hukum antara dua orang yang memberi hak pada yang satu untuk menuntut barang sesuatu dari yang lainya. sedangkan orang yang lain di wajibkan memenuhi tuntutannya.
macam-macam perikatan
1. perikatan bersyarat
suatu perikatan yang di gantungkan pada suatu kejadian di kemudian hari yang masih belum tentu.
2. perikatan yang di gantungkan pada suatu ketetapan waktu
suatu kejadian atau peristiwa yang belum tentu atau tidak akan terlaksana sedangkan yang kedua suatu hal yang pasti akan datang meskipun belum dapat di tentukan kapan datangnya
3. perikatan yang bolehkan memilih
suatu perikatan di mana terdapat dua atau lebih macam prestasi sedangkan kepada si berhutang di serahkan yang mana yang akan di lakukan
4. perikatan tanggung-menanggung
suatu perikatan di mana beberapa orang bersama-sama sebagai pihak yang berhutang berhadapan dengan satu orang yang menghutangkannya atau sebaliknya.
5. perikatan yang dapat di bagi dan yang tidak dapat di bagi
suatu perikatan dapat di bagi atau tidak dapat di bagi tergantung pada kemungkinan tidaknya membagi prestasi.
6. perikatan dengan penetapan hukuman
untuk mencegah jagan sampai si berhutang melalaikan kewajibannya maka hukumannya ini biasanya di tetapkan dalam suatu jumlah uang tertentu.
DASAR HUKUM PERIKATAN BERDASARKAN KUH PERDATA TERDAPAT TIGA SUMBER YAITU :
1. perikatan yang timbul dari persetujuan
2. perikatan yang timbul dari undang-undang
3.perikatan terjadi bukan perjanjian
UNSUR-UNSUR PERIKATAN
a. hubungan hukum
b. harta kekayaan
c. pihak yang berkewajiban dan pihak yang berhak
d. prestasi
UNSUR-UNSUR OBJEK PERIKATAN
a. objek tersebut tidak di perkenankan
b. harus di tentukan
c. harus di mungkinkan sesuai dengan akal pikiran.
WANPRESTASI
adalah prestasi yang tidak terpenuhi
ada 2 alasan:
1.karena kesalahan,kesengajaan,kekhilafan dari debitur
2. karena keadaan memaksa
4 bentuk wan prestasi
a. debitur tidak memenuhi prestasi sama sekali
b. debitur memenuhi prestasi tetapi tidak baik/keliru
c. debitur memenuhi prestasi tetapi tidak tepat waktunya
d. prestasi yang bertentangan dengan apa yang di tentukan dalam perjanjian
SANKSI DARI WANPRESTASI
a. ganti rugi
b. biaya
c. ganti rugi rugi
d. bunga
HAPUSNYA HUKUM PERIKATAN
a. karena pembayaran
b. karena penawaran pembayaran tunai,di ikuti dengan penyimpanan atau
c. penitipan : karena pembaruan utang
d. karena perjumpaan utang atau kompensasi
e. karena percampuran utang;karena pembebasan utang; kareana musnahnya barang yang terutang
f. karena kebatalan atau pembatalan
g. karena berlakunya suatu syarat pembatalan,yang di atur dalam bab I buku ini;dan karena lewat waktu yang akan di atur dalam suatu bab sendiri
Senin, 19 April 2010
HUKUM PERIKATAN
Diposting oleh dewi anugrah di 21.31
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar