PRINSIP TANGGUNG JAWAB PROFESI
Kutipan
UU No 21/2001 juga menyebutkan,pelaksanaan aturan ini semestinya dievaluasi setiap tahun dan pertama kali dilakukan pada akhir tahun ketiga setelah pemberlakuan undang-undang namun,belum pernah ada evaluasi. Baru pada tahun 2011 kementerian dalam negeri mengevaluasi pelaksanaan otonomi khusus.
Alasannya :
Seharusnya kementerian dalam negeri mengevaluasi dana otsus setiap tahun sesuai dengan undang-undang yang telah ditetapkan. Jangan hanya pada tahun tertentu saja mengevaluasinya.
PRINSIP KEPENTINGAN PUBLIK
Kutipan:
Menurut kambuaya,otonomi khusus merupakan solusi terbaik untuk menyelesaikan masalah papua,terutama masalah yang berkaitan dengan kesejahteraan.
Alasannya :
Dengan adanya dana otsus dari pemerintah diharapkan kesejahteraan rakyat papua dan papua barat meningkat.
PRINSIP KERAHASIAAN
Kutipan :
Kristiadi mengatakan hal tersebut seusai berbicara dalam diskusi masalah papua dikantor kementriaan pertahanan. Diskusi tertutup itu mengundang tokoh papua,Balthasar Kambuaya,yang juga menteri lingkungan hidup dan rector universitas cendarawasih,papua,sebagai pembicara.
Alasannya:
Karena rapat tersebut dilakukan secara tertutup dan hasilnya tidak dipublikasikan kepada masyarakat,dan hanya orang-orang tertentu yang mengetahuinya.
PRINSIP PRILAKU PROFESIONAL
Kutipan :
Pemerintah memang menyadari pelaksanan otonomi khusus dipapua belum berhasil,oleh karena itu pemerintah akan mengintensifkan komunikasi konstruktif antara pemerintah pusat dan papua,baik dijakarta maupun dipapua.
Alasannya:
Dengan adanya tindakan dari pemerintah tersebut diharapkan wilayah papua dan papua barat masyarakatnya lebih maju dan sejahtera.
Rabu, 09 November 2011
PRINSIP ETIKA PROFESI IKATAN AKUNTANSI INDONESIA
Diposting oleh dewi anugrah di 04.13 0 komentar
Senin, 07 November 2011
ETIKA PROFESI AKUNTANSI
1. PRINSIP PERTAMA TANGGUNG JAWAB PROFESI
Kutipan :
Ada bupati menyuruh istrinya mencairkan APBD,ada juga bupati membeli dua pesawat boeing. Bahkan,ada bupati yang membagi-bagikan dana kepada rakyat begitu saja.
Alasannya :
Karena bupati tersebut telah menyalahgunakan profesi atau jabatannya yaitu dengan menyalahgunakan anggaran pemerintah untuk keperluan pribadi dan membagi-bagikan dana APBD kepada rakyat.
2. PRINSIP KEDUA KEPENTINGAN PUBLIK
Kutipan:
Koordinator audit dana otsus BPK, Rizal Djalil menyatakan temuan BPK itu menunjukkan kurang memadainya akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan dana otsus.” Pemerintah sebaiknya membuat koridor yang jelas dan memberikan atensi agar kesejahteraan rakyat papua terwujud.” Kata Rizal.
Alasannya:
Untuk mengurangi atau mencegah terjadinya korupsi atau penyelewengan dana APBD,APBN diwilayah provinsi papua dan papua barat sehingga dengan adanya pencegahan tersebut akan meningkatkan kesejahteraan rakyat diwilayah provinsi papua dan papua barat.
3. PRINSIP KETIGA INTEGRITAS
Kutipan :
Pemerintah pun seolah-olah membiarkan penyimpangan. Hal ini,tambah paskalis,masih ditambah ulah elite-elite lokal yang membentengi diri dengan menggelar demo,mengancam memerdekakan diri bila kasusnya diusut.” Jadi pemerintah ragu-ragu bertidak”katanya.
Alasannya :
Apabila kasusnya diusut dalam dugaan penyelewengan dana APBD maka elite-elite lokal seperti bupati dan gubernur yang sudah tidak berlaku jujur dalam penggunaan dana APBD mereka akan mengancam untuk memerdekakan diri,lepas dari pemerintah NKRI sehingga pemerintah ragu-ragu dalam bertindak.
4. PRINSIP KEEMPAT OBJEKTIVITAS
Kutipan :
Untuk pertama kalinya sejak pemerintah menerapkan undang-undang otonomi khusus 10 tahun silam,DPR tahun ini meminta badan pemeriksa keuangan memeriksa pengelolaan dan pertanggung jawaban dana otsus yang dikucurkan pada tahun 2002-2010.
Alasannya:
Jadi BPK dalam memeriksa keuangan tidak memihak kepada yang menjalankan roda pemerintahan diwilayah provinsi papua dan papua barat.
5. PRINSIP KELIMA KOMPETENSI DAN KEHATI-HATIAN PROFESIONAL
Kutipan :
Rizal,menduga ada kesengajaan membuat dana otsus dan dana non-otsus yang berasal dari transfer APBN ke APBD papua dan papua barat menjadi tumpang tindih.”karena itu tiap tahun BPK akan terus mengaudit,”lanjut Rizal seraya mengakui lemahnya pengawasan internal.
Alasannya :
Dengan kehati-hatian BPK melakukan audit tiap tahun diharapkan pihak-pihak yang melakukan penyalahgunaan dana APBD,APBN terungkap,sehingga pelakunya dapat dijerat hokum.
6. PRINSIP KETUJUH PRILAKU PROFESIONAL
Kutipan :
Menurut ketua evaluasi dan pemantauan otsus papua DPR yorris Raweyai,DPR sudah menindak lanjuti laporan BPK dngan memanggil gubernur papua dan gubernur papua barat.”kami minta perbaikan pengelolaan keuangan”.
Alasannya:
Untuk mengevaluasi kinerja,gubernur papua dan papua barat agar memperbaiki pengelolaan keuangannya.
Diposting oleh dewi anugrah di 00.59 0 komentar