BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS

Senin, 24 Mei 2010

HAKI (hak atas kekayaan intelektual )

Pengertian HAKI (HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL )

Secara konseptual , kekayaan intelektual adalah kekayaan sebagaimana maknanya dalam pengertian hukum yaitu segala sesuatu yang memiliki sifat kebendaan dan dapat di miliki.

Sesuai dengan karakteristiknya HAKI tidak menguasai kekayaan secara fisik . hak atasa kekayaan itu hanya dapat di kuasai dengan klaim atau tindakan hukum.
Dari segi hukum pengakuan terhadap eksistensi HAKI di kukuhkan melalui dua kemungkinan cara :

• Melalui pengakuan hak
• Melalui prosedur pendaftaraan hak

1. Melalui pengakuan hak

Model yang pertama ini berlaku bagi Hak Cipta yang pengakuan dan perlindungannya berlangsung secara otomatis sejak ciptaan selasai di wujudkan.

2. melalui prosedur pendaftaran

untuk model yang memerlukan prosedur pendaftaran ataupun pengajuan permintaan,mendasarkan pada berbagai persyaratan baik yang bersifat teknis maupun administratif

LINGKUP BIDANg HAKI

Secara kategoris HAKI mencakup bidang – bidang penting seperti HAK CIPTA, PATEN & MEREK. Bidang HAKI yang dekat dengan konsepsinya dengan Hak cipta meliputi desain industri, hak-hak yang terkait dengan hak cipta.
Yang terkait dengan merek meskipun bukan merek adalah indikasi goegrafis, indikasi asal. Bidang lainnya rahasia dagang , perlindungan varietas tanaman

Secara tradisional HAKI di pisahkan kedalam dua kelompok
• hak cipta
• hak atas kekayaan industri

Pengertian hak cipta => hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan – pembatasan menurut peraturan – peraturan perundangan yang berlaku (pasal 1 ayat 1UU HAK CIPTA No.19 tahun 2002.

Hak paten => hak khusus yang di berikan negara kepada penemu atas hasi penemunya di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tsb atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya (pasal 1UU Paten no.13 th 1997)

Trademark (merek) => tanda yang di gunakan untuk barang atau jasa yang di perdagangkan. Merek dapat berupa huruf . kata ,angka,gambar dll.

perdagangan & hukum dagang

Perdagangan dan hukum dagang

Komersial

istilah komersial dalam bahasa inggris “commercial “ dari kata commerce yang bearti perdagangan atau perniagaan. Sedangkan pengertian “komersil” menurut kamus besar bahasa indonesia adalah bersiafat berdagang.

Pengertian perdagangaan
Pekerjaan membeli barang dari suatu tempat/suatu waktu dan menjual barang itu di tempat lain pada waktu yang berikut untuk memperoleh keuntungan.

Kegiatan komersial :
• Produksi
• Distribusi
• Dan penjualan barang – barang
• Dan jasa – jasa untuk memperoleh laba

Berlakunya Hukum Dagang
Sebelum tahun 1938 hukum dagang yang hanya mengikat kepada para pedagang saja yang melakukan perbuatan dagang, tetapi sejak tahun 1938 pengertian perbuatan dagang dirubah menjadi perbuatan perusahaan, artinya menjadi lebih luas sehingga berlaku bagi setiap pengusaha (perusahaan)Hukum dagang dan hukum bisnis atau komersial adalah bagian dari hukum privat
Dalam hukum dagang atau hukum komersial/bisnis kaidah – kaidahnya lebih banyak berbentuk undang – undang yang di buat dengan partisipasi pemerintah maupun rakyat (DPR).
Oleh karena itu dalam pembahasan ini hanya di fokuskan pada materi hukum dagang internasional yang merupakan bagian dari hukum perdata atau lebih khusus lagi bagian hukum periktan yang timbul dalam lapangan perusahaan dan hukum bisnis modern yang hanya mengatur kepentingan pribadi atau hanya berkaitan dengan aspek keperdataan yang tidak tercakup dalam pengertian hukum dagang.
Hubungan antara Hukum perdata dengan Hukum Dagang
Berdasarkan Pasal 1 dan 15 KUH Dagang dapat diketahui KUH Dagang merupakan hukum khusus sedangkan Hukum Perdata merupakan hukum yang bersifat umum.
SUMBER-SUMBER HUKUM DAGANG DAN SISTEMATIKA HUKUM DAGANG
Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber pada :
1) Hukum tertulis yang dikofifikasikan :
a. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K)
b. Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)
2) Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985 : 7).
Sifat hukum dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian, sebenarnya merupakan bagian dari hukum perdata, khususnya mengenai perikatan yang diatur dalam Burgerlijk Wetboek (BW) yang kita kenal sebagai Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPdt) Buku III tentang Perikatan

WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN

WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN

1. Dasar Pertimbangan Wajib Daftar Perusahaan
Kemajuan dan peningkatan pembangunan nasional pada umumnya dan perkembangan kegiatan ekonomi pada khususnya

2. Adanya Daftar Perusahaan itu penting untuk Pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang
sehat
3. Bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas perlu adanya Undang-undang tentang Wajib Daftar Perusahaan.

Ketentuan Umum Wajib Daftar Perusahaan

Dalam Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, ketentuan-ketentuan umum yang wajib dipenuhi dalam wajib daftar perusahaan adalah :

• Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang

• Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah lembaga-lembaga sosial, misalnya, yayasan

• Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan;
Dalam hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan.


• Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba

• Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang perdagangan






Tujuan daftar perusahaan :

• Mencatat secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan lain tentang perusahaan.
• Menyediakan informasi resmi untuk semua pihak yangberkepentingan.
• Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha.
• Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha.
• Terciptanya transparansi dalam kegiatan dunia usaha.


Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan sifat terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga
sebagai sumber informasi.

Kewajiban Pendaftaran
a. Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.

b. Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.

c. Apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, para pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang daripada mereka telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan daripada kewajiban tersebut.

d. Apabila pemilik dan atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan ( Pasal 5 ).

Jumat, 14 Mei 2010

CINTA PARTAMA BUKAN BERARTI PACAR PERTAMA

Cinta pertama bukan berarti pacar pertama

Cinta pertama ku tumbuh pada saat aku duduk di kelas 3 SMP, cinta ku terjadi pada saat ku mulai mengenal dia..dia memperhatikan ku secara diam-diam..bila aku melihat dia, dia tidak berani untuk melihat ku…dengan sikapnya yang dingin, tenang dan cuwek itu yang membuat aku jadi penasaran….aku mulai menyadarinya kalau dia suka kepada ku karena pada waktu itu dia sempat mau mengucapkan sesuatu tetapi sayangnya dia tidak berani tuk mengungkapkannya….ketika itu pada saat perpisahan sekolah hati ku sedih dan takut untuk tidak bertemu lagi…kami pun pisah begitu saja tanpa mengucapkan satu kata pun…dan tidak ada kabar satu sama lain…setelah satu tahun aku tahu dia masuk di sekolah unggulan yang da di daerah ku….dan saat itu aku mencari informasi tentang dia lewat teman-teman ku yang satu sekolah dengan dia akhirnya usaha ku tidak sia-sia.. aku bahagia dan senang bisa bertemu lagi dengan dia…ternyata pas waktu aku bertanya apakah perasaan itu masih adanya untuk ku ternyata perasaan dia tidak berubah sedikit pun terhadap ku selama 3 th ini…dia masih sayang kepada ku….tapi aku merasa tidak pantas buat dia karena aku telah menyakiti hati dia dengan rasa sayang yang dia punya dia masih tetap sayang kepada ku sampai saat ini perasaan dia tidak berubah sedikit pun…aku merasa bersalah telah menyakitinya aku merasa bersalah telah meninggalkannya …tapi dia tetap masih mau memaafkan aku.. ya ALLAH SWT berikanlah dia perempuan yang baik yang menyayangi dia apa adanya,..semua ini tinggal kenangan yang tak mungkin aku lupakan.dia adalah cinta pertama ku..yang ku sayang tp. kini aku sudah mempunyai orang yang sayang kepada ku dan aku sayang kepada nya dan tidak akan pernah aku lepaskan.karena aku tidak mau kehilangan orang yang aku sayang

Sabtu, 08 Mei 2010

pengalaman ku ketika outbond

pada waktu itu hal yang paling aku suka dan merupakan pengalaman bagi ku,ketika aku mengikuti outbond di sekolah ku bersama-sama teman ku.....kami semua mengadakan acara tersebut di puncak selama 3 hari 3 malam. Acara tersebut sangat menantang sekali bagi yang mengikutinya dan acara tersebut banyak di minati dari siswa-siswinya sampai guru-guru yang ada di sekolah itu.....dan setelah itu keesokan harinya kami pun bersiap-siap untuk berangkat ke puncak selama di perjalanan kami semua sangat bersemangat kami melihat pohon-pohon yang hijau dengan udara yang sangat sejuk sekali setiba sampai di puncak kami pun langsung bergegas untuk turun dari mobil dan menuju barak tempat peristirahatan,disitu kami semua istirahat sejenak untuk melepas lelah...
tak terasa sore pun sudah tiba kami memulai acara yang sudah di rencana kan. acara tersebut bagi saya sangat mengasyikan sekaligus menakutkan..karena pada waktu itu saya di tantang untuk terbang di atas pohon yang di bantu oleh ABRI tapi karena di atas saya udah ketakutan akhirnya saya di kerjain sama ABRI tersebut.... akhirnya badan saya lemes dan pingsan..tetapi pas semua itu terjadi ku ketagihan ingin mencoba lagi...
selain acara tersebut ada lagi tentang uji nyali....yang di adakan jam 22.30 di mana suasana mulai sedikit berbeda dengan udara yang dingin,suasana yang sepi dan kabut yang mulai menutupi jalan-jalan kami semua di kumpulkan di gunung dengan kudu buluk yang merinding...dan ternyata yang kami lewati kanan kiri tersebut jurang... dan teman kami ada yang pingsan setelah di ikutin kuntil anak dari belakang dan menjadi mencekam setelah jarum jam menujukan pukul 12 malam...kami melewati kuburan bekas peninggalan belanda yang sangat angker dan ada kakak kelas saya yang menjerit,menangis serta kesurupan semua itu bensr-benar terjadi.... akhirnya aku pun mulai ketakutan...aku ingin semua segera berakhir dan ingin cepat-cepat pulang kerumah..